Jakarta (ANTARA) - Badan legislatif setempat di Provinsi Shandong, China timur, meloloskan sebuah regulasi terkait perlindungan Tembok Besar Qi, seksi tertua di Tembok Besar yang berada di China.

Para pembuat kebijakan menyetujui regulasi tersebut pada sesi ke-38 Komite Tetap Kongres Rakyat Provinsi Shandong ke-13 pada Rabu (21/9), dan regulasi itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Tembok Besar Qi, dengan total panjang 641 kilometer, dibangun selama Periode Musim Semi dan Musim Gugur (770 SM-476 SM) dan Periode Negara-Negara Berperang (475 SM-221 SM).

Regulasi baru tersebut menetapkan kewajiban sejumlah departemen, serta menekankan kerja sama regional dalam perlindungan dan pemanfaatan Tembok Besar Qi.

Disebutkan bahwa pemerintah daerah akan membangun sistem konservasi dinamis menggunakan satelit pengindraan jauh, drone, platform informasi, dan sarana teknologi lainnya untuk memantau Tembok Besar, infrastruktur terkait, dan lingkungan sekitarnya.

Layanan pariwisata yang menampilkan Tembok Besar akan distandardisasi lebih lanjut untuk menyeimbangkan perlindungan dan pengembangan, menurut regulasi tersebut.

Situasi perlindungan Tembok Besar Qi menghadapi banyak tantangan, dan oleh karena itu, penting untuk memberikan jaminan hukum yang kuat bagi upaya konservasinya, kata Qi Yan'an, seorang pejabat dari departemen kehakiman Provinsi Shandong.

Tembok Besar China merupakan Situs Warisan Dunia UNESCO, yang terdiri dari banyak tembok yang saling terhubung.