Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menerima kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat sebanyak 1.417 formasi.

"Pemprov Kaltim sebenarnya mengusulkan jumlah formasi PPPK sebanyak 1.448, namun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disetujui sebanyak 1.417 formasi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kaltim Deni Sutrisno, di Samarinda, Jumat.

Formasi PPPK tersebut terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Adapun dari kuota sebanyak 1.417 formasi PPPK, dengan rincian guru sebanyak 844 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 498 formasi, dan tenaga teknis lainnya sebanyak 75 formasi.

Suttrisno menjelaskan Informasi tersebut berdasarkan hasil pertemuan terakhir saat rakor persiapan pengadaan PPPK beberapa waktu lalu, saat itu bersama Kemenpan RB, Kemendikbudristek, dan BKN di Jakarta.

Menurutnya, hasil perkembangan informasi itu didapat pada tanggal 13 September 2022 lalu bahwa seleksi akan dibuka paling cepat pada minggu ketiga atau keempat bulan September.

"Jadi kami tunggu saja bagaimana petunjuk teknis pelaksanaannya dan kapan, tapi tentunya kami Pemprov Kaltim karena ada panitia seleksi pusat dan juga panitia seleksi daerah, sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik dari sisi sarana prasarana pelaksanaannya itu yang utama,” katanya pula.

Karena itu, ujar Deni, sejak awal Pemprov Kaltim sudah harus mengantisipasi dan mempersiapkan segala sesuatunya, karena seleksi ini juga sesuai mekanisme dari BKN bahwa dilaksanakan tes akan menggunakan CAT (Computer Assisted Test).

"Maka pemerintah daerah harus mempersiapkan, mendukung pemerintah pusat untuk pelaksanaan seleksi PPPK ini,” katanya lagi.

Deni memastikan bahwa seleksi 2022 kali ini dibuka khusus untuk formasi PPPK, sebagaimana diatur dalam UU ASN/2014 kemudian PP Nomor 11/2017, dan PP 49/2018.
Baca juga: Legislator apresiasi pemerintah selesaikan polemik guru honorer Kaltim