Kemendikbudristek terbuka atas masukan soal RUU Sisdiknas
22 September 2022 14:51 WIB
Tangkapan layar Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tjitjik Sri Tjahjandarie dalam Seminar Nasional Pendidikan "Membedah dan Menyempurnakan RUU Sisdiknas" oleh Universitas Negeri Jakarta yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (22/9/2022) (ANTARA/Suci Nurhaliza)
Jakarta (ANTARA) - Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan pihaknya sangat terbuka atas masukan terhadap Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Kami akan selalu terbuka terkait dengan masukan dan catatan dari berbagai stakeholder untuk bisa memperkaya dan memberikan insight yang lebih komprehensif," kata Tjitjik dalam Seminar Nasional Pendidikan "Membedah dan Menyempurnakan RUU Sisdiknas" oleh Universitas Negeri Jakarta yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Tjitjik mengatakan, RUU Sisdiknas sendiri pada prinsipnya merupakan langkah nyata bahwa pemerintah melalui Kemendikbudristek ingin menghadirkan sistem pendidikan yang lebih ideal dan terintegrasi mulai dari sistem kelembagaan hingga profesi pengajar.
"Kita ingin mengintegrasikan Undang-undang Sisdiknas, Undang-undang Guru dan Dosen, dan Undang-undang Dikti, dalam satu Undang-undang untuk melaksanakan amanat Undang-undang Dasar (UUD 1945) tentang sistem pendidikan agar pengaturan tidak tumpang tindih dan saling melengkapi," jelas Tjitjik.
Tjitjik juga mengatakan, RUU Sisdiknas disusun dengan tujuan agar lebih fleksibel dan tidak terlalu rigid, sehingga para pemangku kepentingan di sektor pendidikan dapat melakukan inovasi berdasarkan perkembangan yang terjadi.
Baca juga: Muhammadiyah sambut baik keputusan DPR terkait RUU Sisdiknas
"Saat ini ada beberapa yang sampai tingkat detail diatur di dalam undang-undang sehingga tidak memungkinkan memberikan fleksibilitas kepada pemangku kepentingan untuk melakukan inovasi," ujar Tijtjik.
"Tentunya dengan perkembangan dinamika yang ada, perkembangan Iptek dan regulasi, juga norma-norma yang ada baik di tingkat nasional maupun internasional, maka harus ada spirit untuk perubahan agar bisa menghadapi transformasi peradaban yang saat ini semakin cepat dan sangat dinamis," lanjut Tjitjik.
Selain itu, RUU Sisdiknas juga berupaya meningkatkan independensi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), meningkatkan tata kelola Perguruan Tinggi Swasta (PTS), serta melakukan pengakuan kualifikasi karya dosen sesuai kaidah internasional.
Tjitjik mengatakan, Kemendikbudristek telah membuka kanal untuk menampung masukan-masukan dari seluruh stakeholder mengenai RUU Sisdiknas, yaitu melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Menurut Tjitjik, masukan-masukan dari berbagai stakeholder nantinya akan dianalisis dan disintesis untuk menjadi landasan pemerintah dalam merumuskan dan merancang RUU Sisdiknas agar menjadi lebih baik dan membawa manfaat yang sesuai dengan kepentingan tenaga pendidik.
"Kita berharap masukan-masukan tersebut harus dibangun dengan landasan yang konstruktif, dilandasi dengan berbagai pemikiran-pemikiran akademis, data dan fakta," ujar Tjitjik.
Baca juga: P2G minta Kemendikbudristek bentuk pokja RUU Sisdiknas
"Kami akan selalu terbuka terkait dengan masukan dan catatan dari berbagai stakeholder untuk bisa memperkaya dan memberikan insight yang lebih komprehensif," kata Tjitjik dalam Seminar Nasional Pendidikan "Membedah dan Menyempurnakan RUU Sisdiknas" oleh Universitas Negeri Jakarta yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Tjitjik mengatakan, RUU Sisdiknas sendiri pada prinsipnya merupakan langkah nyata bahwa pemerintah melalui Kemendikbudristek ingin menghadirkan sistem pendidikan yang lebih ideal dan terintegrasi mulai dari sistem kelembagaan hingga profesi pengajar.
"Kita ingin mengintegrasikan Undang-undang Sisdiknas, Undang-undang Guru dan Dosen, dan Undang-undang Dikti, dalam satu Undang-undang untuk melaksanakan amanat Undang-undang Dasar (UUD 1945) tentang sistem pendidikan agar pengaturan tidak tumpang tindih dan saling melengkapi," jelas Tjitjik.
Tjitjik juga mengatakan, RUU Sisdiknas disusun dengan tujuan agar lebih fleksibel dan tidak terlalu rigid, sehingga para pemangku kepentingan di sektor pendidikan dapat melakukan inovasi berdasarkan perkembangan yang terjadi.
Baca juga: Muhammadiyah sambut baik keputusan DPR terkait RUU Sisdiknas
"Saat ini ada beberapa yang sampai tingkat detail diatur di dalam undang-undang sehingga tidak memungkinkan memberikan fleksibilitas kepada pemangku kepentingan untuk melakukan inovasi," ujar Tijtjik.
"Tentunya dengan perkembangan dinamika yang ada, perkembangan Iptek dan regulasi, juga norma-norma yang ada baik di tingkat nasional maupun internasional, maka harus ada spirit untuk perubahan agar bisa menghadapi transformasi peradaban yang saat ini semakin cepat dan sangat dinamis," lanjut Tjitjik.
Selain itu, RUU Sisdiknas juga berupaya meningkatkan independensi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), meningkatkan tata kelola Perguruan Tinggi Swasta (PTS), serta melakukan pengakuan kualifikasi karya dosen sesuai kaidah internasional.
Tjitjik mengatakan, Kemendikbudristek telah membuka kanal untuk menampung masukan-masukan dari seluruh stakeholder mengenai RUU Sisdiknas, yaitu melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Menurut Tjitjik, masukan-masukan dari berbagai stakeholder nantinya akan dianalisis dan disintesis untuk menjadi landasan pemerintah dalam merumuskan dan merancang RUU Sisdiknas agar menjadi lebih baik dan membawa manfaat yang sesuai dengan kepentingan tenaga pendidik.
"Kita berharap masukan-masukan tersebut harus dibangun dengan landasan yang konstruktif, dilandasi dengan berbagai pemikiran-pemikiran akademis, data dan fakta," ujar Tjitjik.
Baca juga: P2G minta Kemendikbudristek bentuk pokja RUU Sisdiknas
Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: