Kemendikbudristek: Lulusan kursus dapat lanjutkan ke perguruan tinggi
Peserta melakukan praktik mengoperasikan program komputer saat mengikuti pelatihan ketrampilan "Front Office" di Lembaga Kursus dan Pelatihan Dipcom, Desa Tenggeles, Mejobo, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (18/8/2022). Pelatihan yang digelar oleh UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM tersebut didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHTC) dengan melatih 64 peserta dari keluarga buruh rokok guna memberikan keterampilan dan meningkatkan keahlian bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym. (ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO)
“Lulusan kursus dapat memperoleh RPL dari perguruan tinggi, sehingga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Plt Direktur Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wartanto, di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan selama ini lulusan kursus, meskipun sudah menempuh pendidikan selama satu tahun, tetapi tetapi tidak dihitung jika melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Lulusan kursus ketika masuk kuliah juga disamakan dengan mahasiswa lainnya.
“Jadi dengan RPL ini ada penghargaan dari pendidikan kursus yang sudah diterimanya,” kata dia.
Baca juga: Kemendikbudristek luncurkan program Ayo Kursus
Baca juga: Menristek ingin perluas kursus koding demi percepat talenta digital
Baca juga: Mendikbudristek : Ayo Kursus tumbuhkan harapan anak-anak putus sekolah
Dia menjelaskan berdasarkan data Kemenaker, sebagian besar kebutuhan tenaga kerja adalah lulusan SMA/SMK hingga D2. Baru kemudian kebutuhan tenaga kerja pada level ahli atau lulusan D4 dan sarjana.
“Lulusan kursus itu termasuk juga yang banyak dibutuhkan, sama seperti halnya lulusan SMA,” katanya.
Pendidikan kursus, lanjut dia, tidak mempelajari secara keseluruhan akan tetapi spesifik dan mendalam. Misalnya untuk kursus otomotif, tidak mempelajari keseluruhan mesin tetapi bisa jadi kursus khusus pengecatan, kaki-kaki, kaca, dan sebagainya.
Akan tetapi selama ini, sertifikat yang didapat dari kursus itu tidak menjamin bisa digunakan pada perkuliahan.
Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik kerja sama yang dilakukan antara Kemendikbudristek dan sejumlah perguruan tinggi terkait RPL bagi pendidikan kursus.
“Pada tahun ini, rencananya ada 54 perguruan tinggi yang memiliki inisiatif terkait dengan RPL ini. Kami harapkan semakin banyak yang mau bekerja sama dengan kursus ini,” demikian Wartanto.
Baca juga: Dirjen Vokasi minta LKP "link and match" dengan dunia industri
Baca juga: Lembaga kursus diminta berperan dalam percepatan pembangunan daerah
Baca juga: Kemendikbudristek: Ayo Kursus tingkatkan kompetensi generasi muda
Pewarta: Indriani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022