"Kami telah menerima Inpres Presiden Joko Widodo untuk penuntasan rehab-rekon sekaligus bertujuan untuk pemenuhan hak-hak penyintas bencana," kata Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura di Palu, Rabu.
Dia menjelaskan Inpres tersebut merupakan perpanjangan dari sebelumnya Nomor 10 Tahun 2018 pada tahun 2020 yang sudah berakhir, karena menjadi salah satu hambatan pemerintah dalam percepatan pemulihan pasca bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan sebagian wilayah Parigi Moutong.
Baca juga: Wapres instruksikan pemda segera selesaikan masalah klaim lahan huntap
Adapun rehabilitasi yang dilakukan percepatan meliputi perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan sarana dan prasarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial, ekonomi, budaya, pemulihan fungsi pemerintahan serta pemulihan fungsi pelayanan publik.
Sedangkan masa rekonstruksi fokus terhadap pembangunan kembali sarana dan prasarana sosial, pembangkitan kehidupan sosial budaya
masyarakat maupun penerapan rancangan bangun yang tepat dan tahan terhadap bencana.
Selanjutnya adalah partisipasi dan peran serta lembaga masyarakat, dunia usaha dalam meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
Rusdy juga menambahkan bahwa dengan diterimanya perpanjangan Inpres tersebut, Pemprov Sulteng akan melangsungkan rapat koordinasi beserta seluruh pihak terkait untuk membahas percepatan pelaksanaan rehab-rekon.
Baca juga: DPD RI: Tuntaskan masalah agar pinjaman untuk rehab rekon Sulteng cair
Baca juga: Wapres tinjau progres pembangunan hunian tetap di Tondo-Palu