Apkasi paparkan 5 masalah tenaga non-ASN yang perlu diatasi pemerintah
21 September 2022 22:47 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta empat kementerian lainnya di Jakarta, Rabu (21-9-2022). ANTARA/HO-Humas Kemenpan RB
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan memaparkan lima masalah atau persoalan tenaga non-ASN yang perlu pemerintah atasi.
"Pertama, pemerintah perlu mengatasi persoalan tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi berbasis komputer (computer assisted test/CAT) dengan batas nilai minimal yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan," kata Sutan dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta empat kementerian lainnya di Jakarta, Rabu.
Kedua, lanjut dia, pemerintah perlu mengatasi persoalan keterbatasan anggaran daerah untuk menggaji tenaga non-ASN atau honorer, salah satunya dengan menyusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Ketiga, ada pula persoalan mengenai tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Apkasi menyarankan pemerintah agar memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN bersangkutan sesuai dengan minat mereka, seperti pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja.
Keempat, terkait dengan persoalan formasi PPPK, Sutan Riska menyampaikan Apkasi menyarankan kepala daerah untuk mengalokasikan formasi PPPK dalam rangka mendukung visi dan misinya melalui penyediaan kontrak kerja sesuai dengan periodisasi jabatan kepala daerah.
"Kelima, keberadaan tenaga non-ASN sebagai tenaga administrasi atau teknis yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional perlu dipertahankan dalam masa transisi 5 tahun untuk mereka bisa diangkat menjadi PPPK," kata Sutan, sebagaimana dikutip dalam siaran pers.
Menanggapi hal-hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan siap merangkul bupati di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Apkasi untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah dalam penyelesaian tenaga non-ASN.
Selain Kemenpan-RB, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh pihak-pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sutan menyampaikan tujuan penyelenggaraan rapat koordinasi ini adalah untuk mendengarkan permasalahan yang dialami oleh daerah terkait dengan tenaga non-ASN.
Ia berpendapat kehadiran sekitar 750 peserta rapat yang terdiri atas bupati yang didampingi sekretaris daerah dan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan bahwa daerah antusias datang dan memberikan masukan agar pemerintah pusat bisa mencarikan solusi terbaik atas masalah itu.
Apkasi akan menampung semua permasalahan di daerah. Sementara itu, bupati yang mewakili Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, NTB, Maluku, Papua, ataupun daerah perbatasan dapat menyampaikan permasalahan dan usulan solusinya.
"Kami berharap Pak Menpan RB yang pernah menjadi Ketum Apkasi dan bupati dua periode memahami permasalahan tenaga non-ASN ini," kata dia.
Baca juga: Kemenpan RB-Asosiasi Pemerintah Daerah bentuk tim soal tenaga honorer
Baca juga: Mendagri ajak pemda-pengusaha percepat penggunaan produk dalam negeri
"Pertama, pemerintah perlu mengatasi persoalan tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi berbasis komputer (computer assisted test/CAT) dengan batas nilai minimal yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan," kata Sutan dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta empat kementerian lainnya di Jakarta, Rabu.
Kedua, lanjut dia, pemerintah perlu mengatasi persoalan keterbatasan anggaran daerah untuk menggaji tenaga non-ASN atau honorer, salah satunya dengan menyusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Ketiga, ada pula persoalan mengenai tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Apkasi menyarankan pemerintah agar memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN bersangkutan sesuai dengan minat mereka, seperti pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja.
Keempat, terkait dengan persoalan formasi PPPK, Sutan Riska menyampaikan Apkasi menyarankan kepala daerah untuk mengalokasikan formasi PPPK dalam rangka mendukung visi dan misinya melalui penyediaan kontrak kerja sesuai dengan periodisasi jabatan kepala daerah.
"Kelima, keberadaan tenaga non-ASN sebagai tenaga administrasi atau teknis yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional perlu dipertahankan dalam masa transisi 5 tahun untuk mereka bisa diangkat menjadi PPPK," kata Sutan, sebagaimana dikutip dalam siaran pers.
Menanggapi hal-hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan siap merangkul bupati di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Apkasi untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah dalam penyelesaian tenaga non-ASN.
Selain Kemenpan-RB, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh pihak-pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sutan menyampaikan tujuan penyelenggaraan rapat koordinasi ini adalah untuk mendengarkan permasalahan yang dialami oleh daerah terkait dengan tenaga non-ASN.
Ia berpendapat kehadiran sekitar 750 peserta rapat yang terdiri atas bupati yang didampingi sekretaris daerah dan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan bahwa daerah antusias datang dan memberikan masukan agar pemerintah pusat bisa mencarikan solusi terbaik atas masalah itu.
Apkasi akan menampung semua permasalahan di daerah. Sementara itu, bupati yang mewakili Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, NTB, Maluku, Papua, ataupun daerah perbatasan dapat menyampaikan permasalahan dan usulan solusinya.
"Kami berharap Pak Menpan RB yang pernah menjadi Ketum Apkasi dan bupati dua periode memahami permasalahan tenaga non-ASN ini," kata dia.
Baca juga: Kemenpan RB-Asosiasi Pemerintah Daerah bentuk tim soal tenaga honorer
Baca juga: Mendagri ajak pemda-pengusaha percepat penggunaan produk dalam negeri
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: