Polisi agendakan klarifikasi korban "catcalling" Gili Trawangan
21 September 2022 15:46 WIB
Seorang wisatawan asing tertidur di trotoar jalan kawasan wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (16/4/2019). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ama)
Mataram (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengklarifikasi pemilik akun TikTok @miaerliana terkait unggahan video tentang pengalaman pribadinya yang mengaku sebagai korban pelecehan verbal atau catcalling saat berwisata di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto di Mataram, Rabu, menjelaskan agenda permintaan klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok masyarakat Kabupaten Lombok Utara.
"Jadi, agenda klarifikasi ini tindak lanjut dari adanya laporan. Terlapor (pemilik akun @miaerliana) pasti akan diklarifikasi, tetapi untuk awal, kami dahulukan dari pihak pelapor," kata Artanto.
Selain agenda permintaan klarifikasi, pihaknya juga akan melakukan pengumpulan dokumen guna menindaklanjuti laporan yang masuk ke Polda NTB pada Senin (19/9).
Baca juga: 11 hotel di Gili Trawangan Lombok langgar aturan kawasan konservasi
Dokumen tersebut berkaitan dengan konten video TikTok @miaerliana berdurasi 2 menit 50 detik, yang menjadi materi laporan atas tuduhan penghinaan dan atau pencemaran nama baik warga Kabupaten Lombok Utara.
"Pokoknya semua dokumen terkait laporan itu akan kami kumpulkan, termasuk itu (video TikTok @miaerliana)," tambahnya.
Laporan kelompok masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Terkait dengan laporan tersebut, dia meyakinkan Polda NTB akan menangani sesuai prosedur penanganan perkara. Laporan tersebut kini berada di bawah kendali tim siber karena berkaitan dengan persoalan UU ITE.
"Penanganan laporan langsung di bawah kendali siber krimsus (kriminal khusus) karena berkaitan dengan Undang-Undang ITE," ujar Artanto.
Baca juga: Sandiaga: "Catcalling" terhadap wisatawan cemari citra pariwisata
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto di Mataram, Rabu, menjelaskan agenda permintaan klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok masyarakat Kabupaten Lombok Utara.
"Jadi, agenda klarifikasi ini tindak lanjut dari adanya laporan. Terlapor (pemilik akun @miaerliana) pasti akan diklarifikasi, tetapi untuk awal, kami dahulukan dari pihak pelapor," kata Artanto.
Selain agenda permintaan klarifikasi, pihaknya juga akan melakukan pengumpulan dokumen guna menindaklanjuti laporan yang masuk ke Polda NTB pada Senin (19/9).
Baca juga: 11 hotel di Gili Trawangan Lombok langgar aturan kawasan konservasi
Dokumen tersebut berkaitan dengan konten video TikTok @miaerliana berdurasi 2 menit 50 detik, yang menjadi materi laporan atas tuduhan penghinaan dan atau pencemaran nama baik warga Kabupaten Lombok Utara.
"Pokoknya semua dokumen terkait laporan itu akan kami kumpulkan, termasuk itu (video TikTok @miaerliana)," tambahnya.
Laporan kelompok masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Terkait dengan laporan tersebut, dia meyakinkan Polda NTB akan menangani sesuai prosedur penanganan perkara. Laporan tersebut kini berada di bawah kendali tim siber karena berkaitan dengan persoalan UU ITE.
"Penanganan laporan langsung di bawah kendali siber krimsus (kriminal khusus) karena berkaitan dengan Undang-Undang ITE," ujar Artanto.
Baca juga: Sandiaga: "Catcalling" terhadap wisatawan cemari citra pariwisata
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022
Tags: