Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 38 Rancangan Undang-undang (RUU) Prioritas Tahun 2023.
"Sudah disetujui dan disepakati dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM serta DPD RI pada Selasa (20/9)," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan selain RUU Prioritas Prolegnas 2023, rapat kerja juga menyepakati Daftar Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 257 RUU serta 32 RUU Perubahan Prioritas di Prolegnas 2022.
Baca juga: DPR RI dan Pemerintah sepakati 32 RUU perubahan prioritas 2022
Adapun 38 RUU itu merupakan usulan DPR, usulan pemerintah, dan usulan DPD RI yakni:
RUU Usulan DPR:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
Baca juga: Baleg: Prolegnas 2023 harus perhatikan kemampuan selesaikan RUU
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Baca juga: Baleg DPR minta pemerintah segera kirim DIM RUU Pendidikan Kedokteran
18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.
22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
RUU usulan Pemerintah:
26. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
27. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
31. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
32. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.
33. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
34. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
35. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
RUU usulan DPD:
36. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
37. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
38. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.
Selain itu terdapat pula lima RUU kumulatif terbuka yaitu:
1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang- Undang
DPR RI dan Pemerintah sepakati 38 RUU prioritas pada Prolegnas 2023
21 September 2022 14:01 WIB
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Supratman Andi Agtas di Jakarta. ANTARA/ Abdu Faisal.
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: