Banjarmasin (ANTARA) - Tim Gabungan Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan 1.000 butir ekstasi kiriman dari Malaysia.

"Barang bukti masuk melalui jasa kiriman Pos EMS dari Malaysia dan tiba di Kantor Pos Lalu Bea Banjarbaru pada Jumat (16/9)," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyud,i di Banjarmasin, Rabu.

Setelah dipastikan ekstasi dengan kandungan positif narkotika golongan I seberat 370 gram, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) serta Kantor Bea Cukai Banjarmasin bersama Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin
AKBP Meilky Bharata melakukan penangkapan tersangka berinisial MM dan MR sebagai penerima barang.

Baca juga: Polda Kalsel gagalkan peredaran 3,6 Kg narkotika jaringan Kalimantan

"Kasus ini terus dikembangkan karena ini jaringan internasional yang menjadikan Kalsel sebagai pasar peredarannya," ungkap Tri.
Tersangka dan barang bukti ekstasi yang berhasil diungkap Bea Cukai dan Polda Kalsel. (ANTARA/Firman)


Atas keberhasilan pengungkapan itu, Tri menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai dan semua pihak yang telah membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

"Polri maupun BNN tidak bisa bekerja sendiri, pemberantasan narkotika butuh kerja sama dan kepedulian semua pihak, termasuk masyarakat yang memberikan informasi sekecil apa pun akan sangat berarti," ucapnya.

Baca juga: Polda Kalsel segera musnahkan barang bukti 221,912 kg narkotika
Baca juga: Polda Kalsel pecahkan rekor tangkapan terbesar 32,6 Kg narkotika


Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel Iwan Kurniawan mengakui laporan masyarakat yang masuk ke Bea Cukai di Jakarta menjadi dasar penyelundupan narkotika bisa diketahui.

"Jadi melalui jasa pengiriman, ekstasi bentuk rolex atau logo mahkota ini dibungkus sedemikian rupa dengan identitas produk mainan biliar untuk mengelabui petugas," katanya didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo.