Jakarta (ANTARA News) - Aktor Roy Marten (54) yang kedapatan menguasai psikotropika jenis shabu-shabu dalam sebuah penggerebekan polisi beberapa waktu lalu telah mengakui kepemilikan barang terlarang itu sejak awal kepada petugas yang menangkapnya. "Dalam penggerebekan itu ditemukan dua paket shabu yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya," kata Prio Cahyono, anggota polisi yang melakukan penggeledahan dan penangkapan Roy saat didengar kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu. Ia mengatakan, penggerebekan rumah beralamat di Jalan Haji Buang II Nomor 1 RT004/RW07, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, milik kawan Roy yang bernama Ilyas Jacob alias Papi (57) itu didasari atas laporan masyarakat yang menginformasikan adanya pesta narkotika di tempat itu. Ia menjelaskan, usai penggeledahan yang disaksikan Roy, Papi dan Ketua Rukun Warga (RW) setempat, Roy mengakui bahwa dua bungkus shabu-shabu yang ditemukan dalam plastik hitam dan sepatu Umbro kuning sebagai miliknya. Prio menceritakan, Roy juga mengatakan bahwa shabu-shabu seberat 2,6 gram itu merupakan sisa dari paket yang dibelinya dari seseorang, dan telah dikonsumsinya. Selain itu, kata Prio, Roy mengakui menggunakan psikotropika sejak tahun 2004 ,dan pernah mengikuti program rehabilitasi di sebuah panti di kawasan Bogor, Jawa Barat. Roy diancam pidana lima tahun penjara atas dakwaan pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang psikotropika, dan dakwaan subsider pasal 60 ayat (5) undang-undang yang sama yang dikenakan padanya. Diperinci dalam surat dakwaan, dalam sebuah penggerebekan polisi tanggal 2 Februari lalu di sebuah rumah di Jalan Haji Buang II Nomor 1 RT004/RW07, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan milik orang bernama Ilyas Jacob alias Papi (57), Roy kedapatan memiliki 0,4 gram kristal putih dalam plastik berwarna hitam, dan 2,2 gram kristal putih dalam plastik tersimpan dalam sepatu sport kuning milik Roy. Uji laboratorium menyatakan, kristal putih tersebut mengandung metamfemina yang tergolong dalam jenis psikotropika golongan II. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Johanes Suhadi SH, itu dipenuhi pengunjung, diantaranya istri Roy, artis Anna Maria, dan juga penyanyi Camelia Malik. Dalam kesempatan itu, Anna Maria mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan atas suaminya dengan dirinya sebagai jaminan. Penangguhan penahanan itu diajukannya, agar Roy dapat mengikuti pengobatan atau rehabilitasi. Pekan lalu, kuasa hukum Roy juga mengajukan surat permohonan perawatan atas kliennya di panti rehabilitasi dengan status tetap sebagai tahanan di luar Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Selain saksi Prio, jaksa juga menghadirkan saksi anggota polisi Ardi yang turut melakukan penggerebekan. Majelis Hakim menetapkan sidang berikutnya pada Rabu (18/4) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain sesuai urutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (*)