Sorong (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Sorong Kota menangkap seorang pria 38 tahun berinisial DG karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 200 gram.

Kasat Narkoba Polres Sorong Kota, Iptu Adul Bayu Ananda di Sorong, Selasa, mengatakan bahwa tersangka DG ditangkap dalam operasi narkoba di kota Sorong sepekan ini.

"Namun sebelumnya DG telah menjadi target incaran selama tiga bulan lamanya," ujar Kasat Narkoba.

Dia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap langsung di rumahnya. Polisi melakukan penggeledahan menemukan ganja kering dan uang Rp50 ribu.

Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan resmi ditahan untuk pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

"Sementara untuk penetapan pasal kepada yang bersangkutan menunggu gelar perkara," katanya.

Kasat Narkoba mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba sangat membahayakan kehidupan masyarakat terutama kalangan muda harapan bangsa sebab akan berhadapan dengan proses hukum yang tentunya mengganggu aktivitas di masa muda dalam menggapai cita-cita.

Ia berharap agar generasi muda di Kota Sorong menjauhi narkoba dan tetap fokus untuk hal-hal yang positif di masa depan.