Jakarta (ANTARA) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat pesisir mewaspadai gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 20-21 September 2022.

"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar selalu waspada," kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Tenggara-Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur-Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot.

Baca juga: BMKG: Waspada gelombang tinggi hingga empat meter

"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara, perairan selatan Banten-Jawa Barat, Samudra Hindia Selatan Banten dan Laut Arafuru bagian timur," katanya.

Kondisi itu, lanjut dia, menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di Laut Natuna Utara, perairan utara Sabang, perairan barat Aceh-Kepulauan Nias, perairan selatan Pulau Sumba, Selat Sumba bagian barat, perairan selatan Flores, perairan Pulau Sawu-Rote, Laut Sawu, Samudra Hindia Selatan NTT, Laut Jawa bagian timur, Selat Makassar bagian selatan, Laut Arafuru bagian tengah dan timur.

Untuk gelombang di kisaran 2,50-4,0 meter, lanjutnya, berpeluang terjadi di perairan barat Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu, perairan Enggano-barat Lampung, Samudra Hindia Barat Simeulue-Lampung, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten-Sumbawa, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, Samudra Hindia Selatan Jawa-NTB.

Baca juga: BMKG minta warga waspadai gelombang 3 meter di dua wilayah laut NTT

Baca juga: BMKG: Waspadai gelombang tinggi di wilayah NTB


Untuk itu, kata Eko Prasetyo, perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, seperti Perahu Nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), Kapal Tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).

Selain itu, kapal Fery (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), dan kapal ukuran besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 m).