Aptisi minta pemerintah masukkan roh UU Guru-Dosen dalam RUU Sisdiknas
19 September 2022 19:44 WIB
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Prof Budi Djatmiko. ANTARA/HO-APTISI (ANTARA/Foto: istimewa)
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) meminta pemerintah agar memasukkan roh Undang-Undang Guru dan Dosen dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Seharusnya roh dari UU Guru dan Dosen dimasukkan dalam RUU Sisdiknas,” ujar Ketua Umum Aptisi Prof Budi Djatmiko, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Nadiem: Pemerintah transparan dan libatkan publik dalam RUU Sisdiknas
RUU Sisdiknas tersebut, lanjut dia, juga akan mengancam pendidikan beragama serta sertifikasi guru dan dosen. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan aksi selama tiga hari mulai tanggal 27 hingga 29 September 2022.
Pihaknya juga meminta pemerintah agar membubarkan LAM PT yang berorientasi bisnis dan minta agar dijadikan tidak wajib dan bisa memperpanjang izin.
Baca juga: Kemendikbudristek sebut pembahasan RUU Sisdiknas tidak terburu-buru
“Tuntutan kami lainnya adalah bubarkan komite uji kompetensi yang tidak sesuai UU dan kembalikan ke perguruan tinggi. Selain itu juga audit kinerja penggabungan PTS yg bertahun-tahun tidak selesai, dan perizinan prodi yang lambat dan merugikan PTS. Terakhir, naikkan KIP untuk PTS kecil, dan transparan dalam pembagian,” kata dia.
Aptisi juga mendesak agar ujian mandiri PTN dihapuskan, karena merupakan celah korupsi rektor PTN, melemahkan kualitas PTN, dan merugikan PTS.
Baca juga: Anggota DPR minta Kemendikbudristek dengar masukan soal RUU Sisdiknas
Baca juga: Badan Legislasi: RUU Sisdiknas perlu kajian mendalam
“Seharusnya roh dari UU Guru dan Dosen dimasukkan dalam RUU Sisdiknas,” ujar Ketua Umum Aptisi Prof Budi Djatmiko, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Nadiem: Pemerintah transparan dan libatkan publik dalam RUU Sisdiknas
RUU Sisdiknas tersebut, lanjut dia, juga akan mengancam pendidikan beragama serta sertifikasi guru dan dosen. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan aksi selama tiga hari mulai tanggal 27 hingga 29 September 2022.
Pihaknya juga meminta pemerintah agar membubarkan LAM PT yang berorientasi bisnis dan minta agar dijadikan tidak wajib dan bisa memperpanjang izin.
Baca juga: Kemendikbudristek sebut pembahasan RUU Sisdiknas tidak terburu-buru
“Tuntutan kami lainnya adalah bubarkan komite uji kompetensi yang tidak sesuai UU dan kembalikan ke perguruan tinggi. Selain itu juga audit kinerja penggabungan PTS yg bertahun-tahun tidak selesai, dan perizinan prodi yang lambat dan merugikan PTS. Terakhir, naikkan KIP untuk PTS kecil, dan transparan dalam pembagian,” kata dia.
Aptisi juga mendesak agar ujian mandiri PTN dihapuskan, karena merupakan celah korupsi rektor PTN, melemahkan kualitas PTN, dan merugikan PTS.
Baca juga: Anggota DPR minta Kemendikbudristek dengar masukan soal RUU Sisdiknas
Baca juga: Badan Legislasi: RUU Sisdiknas perlu kajian mendalam
Pewarta: Indriani
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: