ICMI usulkan aturan tunjangan profesi guru tertulis di RUU Sisdiknas
19 September 2022 13:47 WIB
Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). ANTARA FOTO/Henry Purba/app/hp.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pendidikan Tinggi dan Vokasi Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Asep Syaifuddin mengemukakan pihaknya mengusulkan agar tunjangan profesi guru maupun tunjangan profesi dosen tertuang di dalam RUU Sisdiknas.
“Kami mengusulkan bahwa dosen maupun guru harus tetap mendapatkan tunjangan profesi. Begitu juga bagi guru atau dosen non-ASN melalui Kemnaker,” ujar Asep di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pegiat pendidikan dorong Presiden turun tangan terkait RUU Sisdiknas
Dia mengatakan dalam RUU tersebut tidak tertulis jelas terkait aturan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar aturan tersebut tertulis jelas di RUU Sisdiknas sama seperti halnya dengan UU Sisdiknas sebelumnya.
“Jadi, jangan sekadar janji dari menteri, melainkan dieksplisitkan dalam RUU tersebut,” kata dia.
Dia berharap RUU Sisdiknas yang menggabungkan tiga UU sebelumnya tersebut, dapat diperbaiki, sebelum dibahas di DPR dan disahkan menjadi UU.
Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.
Baca juga: Penyatuan RUU Sisdiknas beri arah baru pendidikan Indonesia
Baca juga: Di RUU Sisdiknas ada sejumlah perubahan pendidikan
Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan ini terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas.
“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak dan ini tertuang dari RUU Sisdiknas,” kata Anindito beberapa waktu lalu.
“Kami mengusulkan bahwa dosen maupun guru harus tetap mendapatkan tunjangan profesi. Begitu juga bagi guru atau dosen non-ASN melalui Kemnaker,” ujar Asep di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pegiat pendidikan dorong Presiden turun tangan terkait RUU Sisdiknas
Dia mengatakan dalam RUU tersebut tidak tertulis jelas terkait aturan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar aturan tersebut tertulis jelas di RUU Sisdiknas sama seperti halnya dengan UU Sisdiknas sebelumnya.
“Jadi, jangan sekadar janji dari menteri, melainkan dieksplisitkan dalam RUU tersebut,” kata dia.
Dia berharap RUU Sisdiknas yang menggabungkan tiga UU sebelumnya tersebut, dapat diperbaiki, sebelum dibahas di DPR dan disahkan menjadi UU.
Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.
Baca juga: Penyatuan RUU Sisdiknas beri arah baru pendidikan Indonesia
Baca juga: Di RUU Sisdiknas ada sejumlah perubahan pendidikan
Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan ini terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas.
“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak dan ini tertuang dari RUU Sisdiknas,” kata Anindito beberapa waktu lalu.
Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022
Tags: