Washington DC, (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk bekerja sama dalam upaya memberantas kasus penebangan liar (illegal logging) di hutan-hutan Indonesia. Kesepakatan tersebut dibuat dalam pertemuan antara Menteri Perdagangan Mari Pangestu dan Kepala Perwakilan Dagang AS (USTR) Robert Portman di Washington DC, Selasa (4/4). "Ini adalah kesempatan yang sangat unik dalam rangka memperkuat kerja sama dengan Indonesia dalam melindungi hutan dan habitat di Indonesia yang terkena dampak illegal logging," kata Portman kepada pers bersama Mendag Mari Pangestu. Kerja sama dalam memberantas illegal logging yang pertama antara RI dan AS ini dibahas dalam payung Trade and Investment Framework Agreement (TIFA). Sebelum pertemuan tingkat menteri antara Mari Pangestu dan Robert Portman, TIFA sudah didahului dengan pertemuan tingkat pejabat senior. " Indonesia dan AS, kata Portman, berkomitmen untuk membuat suatu kesepakatan penting untuk memerangi penebangan liar dan juga perdagangan illegal atas spesies-spesies langka," kata Portman. Kantor USTR sebelumnya juga mengungkapkan kerja sama memberantas illegal logging ini juga untuk menjamin bahwa kayu legal dari Indonesia tetap mendapat akses di pasar Amerika Serikat. Kalangan pemerhati lingkungan hidup di AS seringkali mendesak pemerintah negaranya untuk memperhatikan asal kayu atau produk kayu yang yang mereka impor dan sangat menentang impor dari illegal logging. Selain masalah penebangan liar, kedua pejabat tersebut juga membicarakan berbagai hal mengenai kerja sama perdagangan. "Kami juga mendiskusikan bagaimana kita dapat bekerja sama mendorong suksesnya negosiasi WTO Putaran Doha. Ekonomi Indonesia adalah yang terbesar di Asia Tenggara dan pengekspor utama produk pertanian dan produk industri.Jadi Indonesia akan mendapat banyak perolehan dari suksesnya putaran Doha," kata Portman. Sementara itu Mari Pangestu mengatakan dalam pertemuan di kantor USTR tersebut ia menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan Indonesia dalam memperkuat hubungan dagang dengan AS. "Kami membahas permasalahan seperti kasus transhipment udang, dan automatic detention atas komoditi kakao Indonesia, serta bagaimana solusinya," katanya. Mengenai kasus pembajakan hak kekayaan intelektual, Mendag juga menyampaikan mengenai terbitnya keppres baru yang akan mempertegas penegakan hukum atas masalah tersebut.(*)