Medan (ANTARA) - Personel Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Intan, Kelurahan Tambangan, Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kedua pria itu adalah MFP (38) warga Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, dan RIS (33) warga Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung Kota, Jakarta Timur.

Baca juga: BNN gandeng BJB sukseskan pencegahan narkoba di Jakarta Utara

Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat, mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,21 gram dan berat bersih 4,93 gram.

Kemudian, satu bungkus kotak rokok surya, satu perangkap alat hisap sabu yang terpasang kaca Pyrex (bong), dua korek api, satu handphone merek Redmi, dan satu handphone merek Strawberry warna hitam.

Baca juga: Polisi ungkap kasus narkoba libatkan mahasiswa dan pasutri di Denpasar

"Kedua pelaku ditangkap Selasa (13/9) sekitar pukul 10.20 WIB.Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria yang memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu," ucapnya.

Arianto menyebutkan, selanjutnya personel Satuan Narkoba Polres Asahan menyelidiki hal itu dan menangkap kedua pelaku di suatu rumah di Jalan Intan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi.

Baca juga: Polda Sumsel bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba di Banyuasin

Kemudian, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses hukum selanjutnya. "Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 132/2009 Tentang Narkotika," katanya.