Bawaslu Kepulauan Seribu minta ASN wujudkan Pemilu berintegritas
16 September 2022 18:58 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Seribu Saripudin (belakang kanan) meminta dukungan Aparatur Sipil Negara dan Tokoh Masyarakat di lingkungan Kabupaten Kepulauan Seribu mewujudkan pemilu berintegritas saat sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Swiss-Belinn Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022). ANTARA/HO-Kominfotik Kepulauan Seribu
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Seribu Saripudin meminta komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat setempat untuk mewujudkan pemilihan umum (Pemilu) berintegritas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami membutuhkan dukungan ASN dan masyarakat mengawasi pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran," kata Saripudin saat sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Swiss-Belinn Hotel, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut Saripudin, Pemilu merupakan pesta demokrasi atau pesta rakyat yang akan dirayakan dengan penuh suka cita oleh masyarakat.
Kondisi itu menurut Bawaslu membutuhkan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat dan ASN untuk menjaga keberlangsungan Pemilu mendatang sesuai koridor yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saripudin berharap tokoh masyarakat dan ASN di lingkungan Kabupaten Kepulauan Seribu bisa menjadi agen yang bisa membantu melakukan pengawasan Pemilu dan menyampaikan kepada khalayak.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Seribu Fadjar Churniawan memberikan dukungan kepada Bawaslu untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu berintegritas.
"ASN di Kepulauan Seribu harus selalu netral dan bebas dari intervensi politik," kata Fadjar.
Ketentuan ASN yang melanggar akan dikenakan hukuman dengan mekanisme yang telah diatur dari dikenakan hukuman disiplin hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
ASN wajib mengundurkan diri secara tertulis bilamana berkehendak untuk aktif menjadi peserta dalam pemilu, seperti menjadi pengurus partai tertentu atau menjadi kandidat calon pimpinan wilayah seperti bupati, walikota, gubernur, dan atau presiden.
Karena ASN merupakan perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.
"Ini aturan-aturan yang mengikat, yang dilarang dilakukan ASN saat penyelenggaraan pemilu. Aturan itu harus diketahui seperti antara lain, ASN dilarang terlibat secara langsung dan atau berpihak pada peserta pemilu baik Pileg maupun Pilpres pada 2024 mendatang," kata Fajar.
"Terpenting, semua perlu melakukan upaya pencegahan terlebih dahulu agar ASN terjaga dari praktik-praktik keberpihakan dalam pemilu mendatang," tegas Fadjar pula.
Baca juga: Pengamat UGM: Pemilu 2024 harus hubungkan demokrasi dan kesejahteraan
Baca juga: Peradi harap MK adakan bimtek terkait perselisihan hasil pemilu
Baca juga: Pakar: Jangan sampai kebocoran data pemilih ganggu Pemilu 2024
“Kami membutuhkan dukungan ASN dan masyarakat mengawasi pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran," kata Saripudin saat sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Swiss-Belinn Hotel, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut Saripudin, Pemilu merupakan pesta demokrasi atau pesta rakyat yang akan dirayakan dengan penuh suka cita oleh masyarakat.
Kondisi itu menurut Bawaslu membutuhkan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat dan ASN untuk menjaga keberlangsungan Pemilu mendatang sesuai koridor yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saripudin berharap tokoh masyarakat dan ASN di lingkungan Kabupaten Kepulauan Seribu bisa menjadi agen yang bisa membantu melakukan pengawasan Pemilu dan menyampaikan kepada khalayak.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Seribu Fadjar Churniawan memberikan dukungan kepada Bawaslu untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu berintegritas.
"ASN di Kepulauan Seribu harus selalu netral dan bebas dari intervensi politik," kata Fadjar.
Ketentuan ASN yang melanggar akan dikenakan hukuman dengan mekanisme yang telah diatur dari dikenakan hukuman disiplin hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
ASN wajib mengundurkan diri secara tertulis bilamana berkehendak untuk aktif menjadi peserta dalam pemilu, seperti menjadi pengurus partai tertentu atau menjadi kandidat calon pimpinan wilayah seperti bupati, walikota, gubernur, dan atau presiden.
Karena ASN merupakan perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.
"Ini aturan-aturan yang mengikat, yang dilarang dilakukan ASN saat penyelenggaraan pemilu. Aturan itu harus diketahui seperti antara lain, ASN dilarang terlibat secara langsung dan atau berpihak pada peserta pemilu baik Pileg maupun Pilpres pada 2024 mendatang," kata Fajar.
"Terpenting, semua perlu melakukan upaya pencegahan terlebih dahulu agar ASN terjaga dari praktik-praktik keberpihakan dalam pemilu mendatang," tegas Fadjar pula.
Baca juga: Pengamat UGM: Pemilu 2024 harus hubungkan demokrasi dan kesejahteraan
Baca juga: Peradi harap MK adakan bimtek terkait perselisihan hasil pemilu
Baca juga: Pakar: Jangan sampai kebocoran data pemilih ganggu Pemilu 2024
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: