Mendag-Jaksa Agung teken MoU wujudkan sistem perdagangan transparan
16 September 2022 17:43 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menandatangani nota kesepahaman. ANTARA/HO-Biro Humas Kementerian Perdagangan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) guna menegaskan komitmen Kemendag agar semakin transparan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor serta mengatur sistem perdagangan di Indonesia.
"Penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendag dan Kejaksaan Agung RI ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan sinergi bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, cepat, dan benar di lingkungan Kemendag," kata Mendag lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Nota Kesepahaman itu diharapkan dapat menghasilkan sinergi positif yang seimbang dan proporsional antara Kemendag dan Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dan dapat menjadi upaya preventif untuk mewujudkan penegakan hukum dan terciptanya kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat.
Turut hadir dan mendampingi Mendag yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Inspektur Jenderal Kemendag Didid Noordiatmoko, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi, dan Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan.
Nota Kesepahaman tersebut merupakan bentuk peningkatan komitmen bersama, dan sebelumnya pernah dibuat nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kemendag dan Kejaksaan RI pada 2017. Nota Kesepakatan tersebut dinyatakan diakhiri dan tidak berlaku.
Mendag juga menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung dan jajarannya atas dukungan yang diberikan melalui MoU tersebut.
Kemendag, kata Zulkifli, memiliki peran vital untuk menunjang pekerjaan kementerian di sektor lain. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan kepada Kemendag agar memastikan ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau.
"Nota Kesepahaman ini akan menjadi pedoman bagi Kemendag dan Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Dengan dukungan kejaksaan, diharapkan jajaran Kemendag tidak takut lagi mengambil keputusan penting karena dapat meminta masukan dan pendampingan dari Kejaksaan," ungkap Mendag.
Sanitiar Burhanuddin mengatakan penandatanganan MoU tersebut adalah sinergisitas dan kolaborasi antara Kemendag dan kejaksaan.
"Kami akan dukung penuh karena Kemendag merupakan instansi yang sangat strategis dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung-Kemendag sepakati transparansi ekspor-impor
Baca juga: Kejagung-Kemendag sepakat cegah korupsi sektor perdagangan
Baca juga: Kemendag amankan produk hewan olahan impor tak sesuai ketentuan
"Penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendag dan Kejaksaan Agung RI ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan sinergi bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, cepat, dan benar di lingkungan Kemendag," kata Mendag lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Nota Kesepahaman itu diharapkan dapat menghasilkan sinergi positif yang seimbang dan proporsional antara Kemendag dan Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dan dapat menjadi upaya preventif untuk mewujudkan penegakan hukum dan terciptanya kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat.
Turut hadir dan mendampingi Mendag yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Inspektur Jenderal Kemendag Didid Noordiatmoko, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi, dan Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan.
Nota Kesepahaman tersebut merupakan bentuk peningkatan komitmen bersama, dan sebelumnya pernah dibuat nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kemendag dan Kejaksaan RI pada 2017. Nota Kesepakatan tersebut dinyatakan diakhiri dan tidak berlaku.
Mendag juga menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung dan jajarannya atas dukungan yang diberikan melalui MoU tersebut.
Kemendag, kata Zulkifli, memiliki peran vital untuk menunjang pekerjaan kementerian di sektor lain. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan kepada Kemendag agar memastikan ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau.
"Nota Kesepahaman ini akan menjadi pedoman bagi Kemendag dan Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Dengan dukungan kejaksaan, diharapkan jajaran Kemendag tidak takut lagi mengambil keputusan penting karena dapat meminta masukan dan pendampingan dari Kejaksaan," ungkap Mendag.
Sanitiar Burhanuddin mengatakan penandatanganan MoU tersebut adalah sinergisitas dan kolaborasi antara Kemendag dan kejaksaan.
"Kami akan dukung penuh karena Kemendag merupakan instansi yang sangat strategis dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung-Kemendag sepakati transparansi ekspor-impor
Baca juga: Kejagung-Kemendag sepakat cegah korupsi sektor perdagangan
Baca juga: Kemendag amankan produk hewan olahan impor tak sesuai ketentuan
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: