Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah Maluku memecat Inspektur Polis Satu Thomas Keliombar (TK) karena telah berulang kali menganiaya masyarakat, dan pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Markas Polda Maluku, Rabu (14/9/2022).

Dalam sidang itu, menurut Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi M Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat, Keliombar terbukti bersalah menganiaya seorang karyawan Alfamidi bernama Daud Manusama, di halaman parkir Alfamidi, pada 17 April 2022 lalu.

Baca juga: Kasus mahasiswi aniaya polisi di Jatinegara berakhir damai

"Bapak Kepala Polda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar polisi sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Ohoirat.

Pemecatan terhadap perwira polisi itu bagi Polda Maluku telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi yang dipecat itu, kata dia, tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat, bahkan sudah ada kasus pidana yang harus dijalani.

Polda Maluku juga sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai terberat. "Tetapi nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," kata dia.

Baca juga: Polisi usut kasus kekerasan yang dilakukan ayah terhadap dua anaknya

Ia mengatakan, polisi yang melanggar itu sangat kecil jumlahnya. "Masih banyak anggota yang memiliki dedikasi, dan integrasi tinggi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Anggota yang melanggar presentasinya sangat kecil dibandingkan yang masih baik dan punya dedikasi dan integritas tinggi dengan segala keterbatasan yang ada, memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat," kata dia.

Ia menyatakan, Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap TK merupakan langkah yang tepat. "Karena tidak layak lagi jadi anggota Polri, biarkan dia jadi masyarakat biasa, tanpa harus membawa nama institusi Polri lagi, biar nanti berhadapan langsung dengan masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, kata dia, tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang menyakiti hati rakyat seperti itu, melakukan pemukulan seenaknya kepada warga yang tidak bersalah. "Sekarang kalau sudah dipecat baru mohon-mohon untuk tidak dipecat dengan segala cara, baru sadar dan mikir," katanya.

Baca juga: Saksi: Polisi Tangkap dan Pukul Orang Sembarangan

Setelah divonis dipecat melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP), Iptu TK sempat masih melakukan upaya banding. Sidang komisi KEPP terhadap TK dilakukan setelah Polda Maluku menerima salinan putusan incrah dari Pengadilan Negeri Ambon, Nomor 29/Pid.B/2021/PN Amb.

Sidang KEPP menyatakan TK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 huruf (e) Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Dua Orang Sipil di Mamuju

Diberitakan, Keliombar tercatat sudah dua berulang kali keluar masuk penjara karena terlibat dalam kasus sama, yakni penganiayaan, dan beberapa tahun lalu dia juga pernah menganiaya sopir angkot hingga dilarikan ke rumah sakit.

Ia juga pernah menganiaya warga di Talake hingga babak belur karena alasan sepele. Bahkan bekas atlet tinju ini juga pernah menantang duel seorang anggota TNI untuk berduel.

Anggota TNI itu ditantang berduel setelah terlibat prekelahian dengan dua anggota Polantas di Ambon beberapa waktu lalu.