Anti Hoax
Hoaks! Biaya tilang terbaru dari Polri
15 September 2022 07:50 WIB
Petugas Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan tindakan tilang terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, Sabtu (10/9/2022) malam. ANTARA/All Ikhwan
Jakarta (ANTARA/JACX) - Pesan berantai yang mencatut Mabes Polri beredar di aplikasi WhatsApp, pada September 2022.
Pesan itu berisi biaya bukti pelanggaran (tilang) terbaru dan dikaitkan dengan kapolri baru.
Di dalamnya, terdapat 13 poin tilang, baik bagi pengemudi kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat. Masing-masing poin itu mengandung nilai biaya tilang yang berbeda.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
…
Dicopy dari Mabes Polri”
Namun, benarkah terdapat biaya tilang terbaru sebagaimana terdapat pada pesan berantai tersebut?
Penjelasan:
Pesan berantai tentang biaya tilang terbaru seperti beredar di WhatsApp itu telah berulang kali diperiksa Tim Jaringan ANTARA Cegah Hoaks (JACX) sejak 2020, dan 2021.
Pada Januari 2020, pesan berantai berisi biaya tilang telah muncul dan dibantah Humas Polri. Begitupula unggahan serupa pada Januari 2021.
Akun resmi Twitter dan Instagram milik Humas Mabes Polri, telah membantah pesan tentang biaya tilang terbaru itu.
Divisi Humas Polri bahkan menambahkan klarifikasi terkait perintah Kapolri kepada warga untuk membuktikan tindak penyuapan terhadap anggota Polri di jalan raya.
"Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," demikian penjelasan Divisi Humas Polri lewat unggahan Instagram.
Klaim: Biaya tilang terbaru dari Polri
Rating: Hoaks/salah
Cek fakta: Misinformasi! Polisi tilang pengendara "stut" motor Rp250.000
Baca juga: Polemik stut motor, Polda Metro pastikan tak ada tilang
Baca juga: Kakorlantas sebut ETLE disiplinkan bayar pajak kendaraan
Pesan itu berisi biaya bukti pelanggaran (tilang) terbaru dan dikaitkan dengan kapolri baru.
Di dalamnya, terdapat 13 poin tilang, baik bagi pengemudi kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat. Masing-masing poin itu mengandung nilai biaya tilang yang berbeda.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
…
Dicopy dari Mabes Polri”
Namun, benarkah terdapat biaya tilang terbaru sebagaimana terdapat pada pesan berantai tersebut?
Penjelasan:
Pesan berantai tentang biaya tilang terbaru seperti beredar di WhatsApp itu telah berulang kali diperiksa Tim Jaringan ANTARA Cegah Hoaks (JACX) sejak 2020, dan 2021.
Pada Januari 2020, pesan berantai berisi biaya tilang telah muncul dan dibantah Humas Polri. Begitupula unggahan serupa pada Januari 2021.
Akun resmi Twitter dan Instagram milik Humas Mabes Polri, telah membantah pesan tentang biaya tilang terbaru itu.
Divisi Humas Polri bahkan menambahkan klarifikasi terkait perintah Kapolri kepada warga untuk membuktikan tindak penyuapan terhadap anggota Polri di jalan raya.
"Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," demikian penjelasan Divisi Humas Polri lewat unggahan Instagram.
Klaim: Biaya tilang terbaru dari Polri
Rating: Hoaks/salah
Cek fakta: Misinformasi! Polisi tilang pengendara "stut" motor Rp250.000
Baca juga: Polemik stut motor, Polda Metro pastikan tak ada tilang
Baca juga: Kakorlantas sebut ETLE disiplinkan bayar pajak kendaraan
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022
Tags: