Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan telah melayani 45 perizinan dengan sistem elektronik melalui portal INATRADE.
INATRADE merupakan sistem layanan yang dikelola Unit Pelayanan Perdagangan sejak 2008 dalam proses menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Disamping 45 layanan perizinan perdagangan dalam jaringan (daring) atau secara online, INATRADE mengalami sejumlah perkembangan dalam empat tahun sejak diluncurkan.
Berikut wawancara ANTARA News dengan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang sekaligus Koordinator Unit Pelayanan Perdagangan (UPP), Ahmad Syafri, tentang perkembangan INATRADE, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sejak diluncurkan 2008, sudah berapa perusahaan yang menggunakan layanan dalam jaringan ini?
Perusahaan yang sudah terdaftar dalam layanan online sekitar tiga ribu perusahaan. Tapi, belum semua perusahaan itu melakukan izin online dan masih banyak perusahaan yang melakukan ijin secara manual.
Berapa perusahaan yang terdaftar tapi belum menggunakan layanan INATRADE?
Sekitar 400 perusahaan sudah mencoba layanan di INTRADE. Kami berharap agar perusahaan-perusahaan yang sudah teregistrasi dapat melakukan perizinan secara online.
Jadi, masih banyak perusahaan yang sudah terdaftar dalam layanan INATRADE, tapi masih enggan melakukan perizinan dalam jaringan?
Mungkin kalangan eksportir dan importir belum mempercayai sepenuhnya layanan perizinan. Atau masih adanya anggapan bahwa mengurus perizinan secara langsung saja susah apalagi jika online.
Namun demikian, pemerintah sudah siapkan hal itu. Seluruh perizinan impor, ekspor, perdagangan dalam negeri serta perizinan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah dapat dilakukan online.
Tahun ini diharapkan seluruh perizinan di Kementerian Perdagangan sudah kelola Unit Pelayanan Perdagangan.
Bagaimana respon perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan perizinan online?
Respon mereka bagus karena perusahaan umumnya menginginkan waktu yang cepat untuk mengurus perizinan. Pengurusan perizinan di Kementerian Perdagangan, sesuai prosedur operasi standar dan tingkat layanan dalam program Indonesia National Single Window (INSW), itu antara tiga hingga lima hari. Sebelum program National Single Window, pengurusan perizinan tujuh hingga 15 hari.
Sekarang, dengan layanan online, pengurusan itu dua hari, tidak boleh lebih. Mudah-mudahan kami dapat melayani lebih cepat dari dua hari. Melalui UPP PTSP, kami dapat terbitkan perizinan secara langsung. Jadi, direktorat-direktorat lain di Kementerian Perdagangan yang mengurus perizinan akan melimpahkan perizinan ke UPP. UPP kemudian memproses dan menditandatangi secara langsung.
Sebenarnya, keuntungan apa yang didapatkan perusahaan dari perizinan online atau INATRADE ini?
Tentu pelayanan perizinan yang lebih cepat dan transparan karena tidak ada lagi pertemuan tatap muka. Perusahaan hanya berhubungan dengan orang-orang di Unit Pelayanan Perdagangan. Hal itu sekaligus mengurangi ekonomi biaya tinggi (high cost economy).
Kami juga punya layanan call center sehingga importir atau eksportir dapat menghubungin kami selama 24 jam. Selain itu kami juga menyediakan layanan "kontak kami" di portal INATRADE.
Humas kami akan menanggapi pertanyaan dan keluhan perusahaan dengan menyebarkan pertanyaan ke seluruh direktorat di Kemendag. Pertanyaan itu harus dijawab maksimal dalam tiga hari sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui halaman pelacakan dokumen (tracking document) perusahaan juga dapat melacak sampai di mana proses perizinannya.
Berapa perusahaan yang ditargetkan menggunakan layanan INATRADE?
Kami mau sebanyak mungkin perusahaan. Semakin banyak perusahaan yang melakukan perizinan online, semakin bagus dan itu jumlahnya banyak.
Yang pasti, Kementerian Perdagangan juga mengirimkan hasil perizinan secara online itu ke Bea Cukai. Oleh karena itu, para pengusaha tidak perlu lagi membawa hard copy-nya ke Bea Cukai karena kami di Kemendag sudah langsung terhubung dengan National Single Window.
Perusahaan yang paling banyak memakai layanan online adalah importir.
Empat puluh lima jenis perizinan yang diproses dan diterbitkan UPP antara lain (1) Importir Produsen 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol (PCMX), (2) Importir Terdaftar Produk Tertentu Elektronika, (3) Importir Terdaftar Produk Tertentu Pakaian Jadi, (4) Importir Terdaftar Produk Tertentu Mainan Anak-Anak, (5) Importir Terdaftar Produk Tertentu Alas Kaki.
Kemudian (6) Importir Terdaftar Produk Tertentu Produk Makanan dan Minuman, (7) Importir Terdaftar Produk Tertentu Obat Tradisional dan Herbal, dan (8) Importir Terdaftar Produk Tertentu Kosmetik.
Jenis perizinan lain yang disajikan lengkap dapat dilihat di portal INATRADE: inatrade.kemendag.go.id.
(I026)
INATRADE, layanan perizinan cepat Kemendag
Oleh Imam Santoso
22 Mei 2012 16:37 WIB
Skema INATRADE (kemendag.go.id)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012
Tags: