Anti Hoax
Hoaks! Formulir pembaruan data penerima BSU
14 September 2022 22:37 WIB
Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di layanan bank keliling di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Selasa (13/9/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc
Jakarta (ANTARA/JACX) - Permintaan pembaruan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 beredar melalui pesan berantai di WhatsApp.
Penerima BSU 2022, dalam informasi itu, diimbau untuk mengisi nomor rekening terkini yang dimiliki dari bank Himbara.
Pengisian nomor rekening diarahkan pada sebuah tautan formulir, yang juga terlampir dalam pesan berantai tersebut.
Berikut isi potongan pengumuman di WhatsApp itu:
"Silahkan untuk karyawan mengisi link formulir UPDATE NOMOR REKENING BANK HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, BTN) untuk kami update di Sistem BPJS Ketenagakerjaan untuk proses penyaluran BSU (Bantuan Subsidi Upah). Pengisian link update nomor rekening paling lambat kami terima tanggal 18 September 2022.
Untuk Karyawan yang sudah mempunyai nomor Rekening Bank HIMBARA dan sudah menerima BSU mohon tetap mengisi untuk kami update,".
Lalu, benarkah formulir pembaruan data penerima BSU 2022 itu?
Penjelasan:
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tautan formulir yang beredar itu adalah hoaks.
"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," terang Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dalam laporan ANTARA.
Chairul menjelaskan bahwa data calon penerima subsidi gaji hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem. Hal itu menjadikan tidak ada permintaan data yang perlu diisi oleh masyarakat.
Informasi resmi mengenai penyaluran BSU dapat diakses melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.
"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," ujar Chairul Fadhly Harahap.
BSU telah disalurkan sejak Senin (12/9) dan tiap pekerja menerima Rp600.000.
Klaim: Formulir pembaruan data penerima BSU
Rating: Disinformasi
Baca juga: Menaker: BSU penghargaan bagi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan
Baca juga: Kemnaker: Dana BSU dapat diambil mulai Senin pekan depan
Baca juga: Ombudsman RI harapkan perluasan akses BSU kepada lebih banyak pekerja
Penerima BSU 2022, dalam informasi itu, diimbau untuk mengisi nomor rekening terkini yang dimiliki dari bank Himbara.
Pengisian nomor rekening diarahkan pada sebuah tautan formulir, yang juga terlampir dalam pesan berantai tersebut.
Berikut isi potongan pengumuman di WhatsApp itu:
"Silahkan untuk karyawan mengisi link formulir UPDATE NOMOR REKENING BANK HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, BTN) untuk kami update di Sistem BPJS Ketenagakerjaan untuk proses penyaluran BSU (Bantuan Subsidi Upah). Pengisian link update nomor rekening paling lambat kami terima tanggal 18 September 2022.
Untuk Karyawan yang sudah mempunyai nomor Rekening Bank HIMBARA dan sudah menerima BSU mohon tetap mengisi untuk kami update,".
Lalu, benarkah formulir pembaruan data penerima BSU 2022 itu?
Penjelasan:
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tautan formulir yang beredar itu adalah hoaks.
"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," terang Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dalam laporan ANTARA.
Chairul menjelaskan bahwa data calon penerima subsidi gaji hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem. Hal itu menjadikan tidak ada permintaan data yang perlu diisi oleh masyarakat.
Informasi resmi mengenai penyaluran BSU dapat diakses melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.
"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," ujar Chairul Fadhly Harahap.
BSU telah disalurkan sejak Senin (12/9) dan tiap pekerja menerima Rp600.000.
Klaim: Formulir pembaruan data penerima BSU
Rating: Disinformasi
Baca juga: Menaker: BSU penghargaan bagi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan
Baca juga: Kemnaker: Dana BSU dapat diambil mulai Senin pekan depan
Baca juga: Ombudsman RI harapkan perluasan akses BSU kepada lebih banyak pekerja
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2022
Tags: