Pakar: Proses hukum tersangka pembunuhan Brigadir J berjalan tegas
14 September 2022 22:00 WIB
Tangkapan layar suasana Komisi Etik Profesi Polri melakukan sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Ferdy Sambo, terkait pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menilai proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sudah berjalan progresif dan tegas.
"Proses hukum telah progresif, tegas dan mengarah pada tuntas," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Ia menilai Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah membuka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J menjadi terang benderang.
Baca juga: Brigadir Frillyan tak ajukan banding atas putusan sidang etik
"Penerapan pasal berlapis kepada FS juga menunjukkan ketegasan dari Kapolri," ujarnya.
Menurut dia, ketegasan pemimpin polisi di Indonesia itu dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan memulihkan kepercayaan publik kepada institusi Bhayangkara.
"Tentunya akan berdampak positif terhadap citra Polri," ujar dia.
Baca juga: Kejagung: Ferdy Sambo dimungkinkan disidang dalam satu berkas dakwaan
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Indonesia telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Baca juga: Brigadir Frillyan Fitri Rosadi disanksi demosi dua tahun
Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Para tersangka tersebut yakni Sambo dan Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan.
Kemudian Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Polisi Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Di sisi lain, lima perwira polisi juga dipecat secara tidak hormat.
Baca juga: Petrus: Kapolri tegas dan ikuti kehendak publik usut kasus Brigadir J
"Proses hukum telah progresif, tegas dan mengarah pada tuntas," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Ia menilai Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah membuka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J menjadi terang benderang.
Baca juga: Brigadir Frillyan tak ajukan banding atas putusan sidang etik
"Penerapan pasal berlapis kepada FS juga menunjukkan ketegasan dari Kapolri," ujarnya.
Menurut dia, ketegasan pemimpin polisi di Indonesia itu dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan memulihkan kepercayaan publik kepada institusi Bhayangkara.
"Tentunya akan berdampak positif terhadap citra Polri," ujar dia.
Baca juga: Kejagung: Ferdy Sambo dimungkinkan disidang dalam satu berkas dakwaan
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Indonesia telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Baca juga: Brigadir Frillyan Fitri Rosadi disanksi demosi dua tahun
Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Para tersangka tersebut yakni Sambo dan Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan.
Kemudian Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Polisi Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Di sisi lain, lima perwira polisi juga dipecat secara tidak hormat.
Baca juga: Petrus: Kapolri tegas dan ikuti kehendak publik usut kasus Brigadir J
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022
Tags: