RUU KIA dorong pengetahuan ibu tentang menyusui bayi
14 September 2022 20:52 WIB
Tangkapan layar Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati dalam Webinar Promosi dan KIE Pengasuhan 1.000 HPK yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (14/9/2022). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang masih terus dibahas akan mendorong peningkatan pengetahuan ibu tentang pentingnya menyusui bayi.
“Salah satu komitmen DPR RI, kami sudah mengusulkan suatu rancangan undang-undang yaitu RUU KIA yang di dalamnya mengatur tentang perlindungan terhadap ibu-ibu yang menyusui,” katanya dalam Webinar Promosi dan KIE Pengasuhan 1.000 HPK yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Ia menyebut salah satu upaya dalam program percepatan penurunan stunting yang harus terus digencarkan adalah meningkatkan pengetahuan manajemen laktasi semaksimal mungkin, supaya bayi mendapatkan ASI eksklusif sampai dengan usia dua tahun.
RUU KIA akan memfokuskan manajemen laktasi karena pemberian ASI eksklusif memengaruhi kesehatan anak, baik dalam tumbuh kembang maupun pemenuhan gizi anak.
Baca juga: Pemerintah berupaya wujudkan RUU KIA tidak diskriminatif
Penekanan tersebut, katanya, juga disebabkan banyakibu yang saat ini mengasuh bayi setelah melahirkan, namun juga memegang komitmen untuk menyusui sembari bekerja dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para ibu yang sudah berjuang untuk menghasilkan dan meningkatkan gizi dan kualitas anak-anak melalui ASI karena ini tidak akan pernah tergantikan gizinya oleh makanan apa pun,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam RUU yang masih proses pembahasan itu, DPR juga akan mengakomodasi masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan krusial masa 1.000 HPK pada anak, yang dimulai sejak masa kehamilan 270 hari sampai dengan anak berusia dua tahun atau 730 hari.
Semua yang tertuang dalam RUU KIA, kata dia, diharapkan dapat sampai kepada semua keluarga, terutama target sasaran pemerintah yakni ibu yang bekerja tidak hanya di perkotaan, tetapi juga di pedesaan.
Hal itu, dimaksudkan sebagai pengawalan pemerintah terhadap terwujudnya generasi sehat dan memiliki daya saing tinggi di hadapan negara lain.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengajak seluruh komponen bangsa bersama BKKBN dan DPR untuk mengimplementasikan 1.000 HPK sampai tingkat masyarakat dan pemberian ASI eksklusif dengan teknik yang baik dan benar, demi menghasilkan generasi berkualitas di masa depan.
“Kita bisa mengoptimalkan proses menyusui selama dua tahun secara eksklusif. Mudah-mudahan ini menjadi bentuk ikhtiar kita bersama, untuk menekan angka stunting,” katanya.
Baca juga: Menyoal hak cuti suami yang istrinya melahirkan
Baca juga: Puan: RUU KIA atur negara beri bantuan asupan gizi bagi ibu dan anak
“Salah satu komitmen DPR RI, kami sudah mengusulkan suatu rancangan undang-undang yaitu RUU KIA yang di dalamnya mengatur tentang perlindungan terhadap ibu-ibu yang menyusui,” katanya dalam Webinar Promosi dan KIE Pengasuhan 1.000 HPK yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Ia menyebut salah satu upaya dalam program percepatan penurunan stunting yang harus terus digencarkan adalah meningkatkan pengetahuan manajemen laktasi semaksimal mungkin, supaya bayi mendapatkan ASI eksklusif sampai dengan usia dua tahun.
RUU KIA akan memfokuskan manajemen laktasi karena pemberian ASI eksklusif memengaruhi kesehatan anak, baik dalam tumbuh kembang maupun pemenuhan gizi anak.
Baca juga: Pemerintah berupaya wujudkan RUU KIA tidak diskriminatif
Penekanan tersebut, katanya, juga disebabkan banyakibu yang saat ini mengasuh bayi setelah melahirkan, namun juga memegang komitmen untuk menyusui sembari bekerja dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para ibu yang sudah berjuang untuk menghasilkan dan meningkatkan gizi dan kualitas anak-anak melalui ASI karena ini tidak akan pernah tergantikan gizinya oleh makanan apa pun,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam RUU yang masih proses pembahasan itu, DPR juga akan mengakomodasi masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan krusial masa 1.000 HPK pada anak, yang dimulai sejak masa kehamilan 270 hari sampai dengan anak berusia dua tahun atau 730 hari.
Semua yang tertuang dalam RUU KIA, kata dia, diharapkan dapat sampai kepada semua keluarga, terutama target sasaran pemerintah yakni ibu yang bekerja tidak hanya di perkotaan, tetapi juga di pedesaan.
Hal itu, dimaksudkan sebagai pengawalan pemerintah terhadap terwujudnya generasi sehat dan memiliki daya saing tinggi di hadapan negara lain.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengajak seluruh komponen bangsa bersama BKKBN dan DPR untuk mengimplementasikan 1.000 HPK sampai tingkat masyarakat dan pemberian ASI eksklusif dengan teknik yang baik dan benar, demi menghasilkan generasi berkualitas di masa depan.
“Kita bisa mengoptimalkan proses menyusui selama dua tahun secara eksklusif. Mudah-mudahan ini menjadi bentuk ikhtiar kita bersama, untuk menekan angka stunting,” katanya.
Baca juga: Menyoal hak cuti suami yang istrinya melahirkan
Baca juga: Puan: RUU KIA atur negara beri bantuan asupan gizi bagi ibu dan anak
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022
Tags: