PU PR sebut perlu Rp300 triliun untuk "bereskan" perlintasan kereta
14 September 2022 14:48 WIB
Foto udara evakuasi mobil yang tertabrak kereta api KA Sindoro relasi Stasiun Gambir - Semarang di Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/6/2022). Kecelakaan KA di perlintasan liar KM 34 sekitar Stasiun Tambun tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan perjalanan kereta api jarak jauh dan KRL terhambat. ANTARA FOTO/ Iwan Setiawan/foc.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan dibutuhkan biaya sekitar Rp300 triliun untuk membereskan masalah perlintasan sebidang kereta api dengan pembangunan fly over atau underpass sebagai alternatif untuk mengurangi potensi kecelakaan.
Hitungan tersebut berdasarkan masih adanya sekitar 3.000 dari 4.000-an titik perlintasan kereta api sebidang yang kerap jadi titik kemacetan dan punya risiko kecelakaan.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu, menjelaskan hitungan tersebut dengan asumsi satu fly over atau underpass membutuhkan biaya pembangunan sekitar Rp150 miliar untuk jalan nasional.
"Kalau kita lihat sekarang, mungkin tidak semua underpass dan fly over itu butuh Rp150 miliar, kalau bukan jalan nasional, tapi dengan 3.000 titik, artinya untuk menyelesaikan persimpangan tidak sebidang ini kita butuh Rp300 triliun," katanya.
Baca juga: Kemenhub: Kecelakaan lebih tinggi di perlintasan KA tanpa penjagaan
Hedy menjelaskan dari sekitar 3.000 titik perlintasan tersebut, jalur kereta api yang langsung melintas di jalan nasional mencapai 199 titik.
Dari total 199 titik perlintasan tersebut, sebanyak 49 diantaranya sudah dibangun fly over atau underpass, sedangkan sisa 150 titik lainnya diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp22,5 triliun untuk dibangun fly over atau underpass.
"Kira-kira kalau satu fly over atau underpass di jalan nasional itu Rp150 miliar, kita butuh hampir Rp22,5 triliun," katanya.
Hal itu pun sesuai aturan yang mengacu pada UU Perkeretaapian, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang dengan membangun fly over atau underpass atau ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan.
"Jadi ini memang biaya yang sangat besar untuk memenuhi prinsip bahwa yang paling bagus itu adalah tidak sebidang sesuai amanat UU," katanya.
Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta tutup 36 titik perlintasan sebidang jalur KA
Baca juga: Perlintasan sebidang, antara kebutuhan dan keselamatan
Hitungan tersebut berdasarkan masih adanya sekitar 3.000 dari 4.000-an titik perlintasan kereta api sebidang yang kerap jadi titik kemacetan dan punya risiko kecelakaan.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu, menjelaskan hitungan tersebut dengan asumsi satu fly over atau underpass membutuhkan biaya pembangunan sekitar Rp150 miliar untuk jalan nasional.
"Kalau kita lihat sekarang, mungkin tidak semua underpass dan fly over itu butuh Rp150 miliar, kalau bukan jalan nasional, tapi dengan 3.000 titik, artinya untuk menyelesaikan persimpangan tidak sebidang ini kita butuh Rp300 triliun," katanya.
Baca juga: Kemenhub: Kecelakaan lebih tinggi di perlintasan KA tanpa penjagaan
Hedy menjelaskan dari sekitar 3.000 titik perlintasan tersebut, jalur kereta api yang langsung melintas di jalan nasional mencapai 199 titik.
Dari total 199 titik perlintasan tersebut, sebanyak 49 diantaranya sudah dibangun fly over atau underpass, sedangkan sisa 150 titik lainnya diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp22,5 triliun untuk dibangun fly over atau underpass.
"Kira-kira kalau satu fly over atau underpass di jalan nasional itu Rp150 miliar, kita butuh hampir Rp22,5 triliun," katanya.
Hal itu pun sesuai aturan yang mengacu pada UU Perkeretaapian, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang dengan membangun fly over atau underpass atau ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan.
"Jadi ini memang biaya yang sangat besar untuk memenuhi prinsip bahwa yang paling bagus itu adalah tidak sebidang sesuai amanat UU," katanya.
Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta tutup 36 titik perlintasan sebidang jalur KA
Baca juga: Perlintasan sebidang, antara kebutuhan dan keselamatan
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022
Tags: