Jakarta (ANTARA/JACX) - Kasus pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah negeri seperti terjadi di Padang pada Januari 2021 dan Bantul, D.I. Yogyakarta pada Agustus 2022 menjadi perhatian masyarakat, pemerintah daerah, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kasus pemaksaan penggunaan atribut keagamaan itu menjadi buah bibir warganet pada Agustus 2022.

Namun pada 12 September 2022, muncul unggahan di Twitter berupa tangkapan layar berita media daring yang menampilkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam tangkapan layar, tampak berita berjudul "Resmi! Pemerintah larang sekolah negeri pakai seragam agama tertentu," dengan tanggal publikasi pada 3 Februari 2021.

Sementara, akun pengunggah tangkapan layar berita daring itu menambahkan narasi sebagai berikut:
"Siswa dilarang keras memakai jilbab"

Unggahan itu pun disukai oleh lebih dari 3.000 pengguna lain Twitter, mendapatkan komentar oleh lebih dari 600 pengguna lain, dan diunggah ulang hingga 78 kali.

Namun, benarkah terdapat berita tentang larangan pemakaian seragam agama tertentu di sekolah negeri oleh pemerintah?

Unggahan hoaks yang menyatakan pelajar dilarang keras memakai jilbab. (Twitter)


Penjelasan:
Penelusuran ANTARA, tangkapan layar berita yang terdapat pada unggahan di Twitter itu memang berasal dari situs berita daring Suaracom.

Tapi, judul berita sebagaimana terdapat pada unggahan di Twitter itu telah diubah redaksi Suaracom dengan judul "Resmi! Pemerintah keluarkan aturan penggunaan seragam sekolah."

Berita itu berisi surat keputusan bersama yang ditetapkan tiga menteri, Menag Yaqut, Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Mendagri Tito Karnavian tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut pelajar di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Berita serupa juga dilaporkan ANTARA pada 3 Februari 2021 dengan judul "Tiga menteri terbitkan SKB tentang seragam sekolah."

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasul Abit mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah itu bukan berarti larangan penggunaan jilbab untuk siswi sekolah negeri, seperti dikutip ANTARA.

Di sisi lain, penggunaan kata "siswa" pada unggahan di Twitter itu merujuk pada peserta didik sekolah dasar dan menengah, baik laki-laki ataupun perempuan. Penggunaan kata siswa tidak hanya merujuk pada pelajar laki-laki atau perempuan, jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan Kemendikbudristek.

Dengan demikian, unggahan di Twitter yang menyatakan pelajar sekolah negeri dilarang keras menggunakan jilbab merupakan kabar bohong atau hoaks.

Klaim: Pemerintah larang siswi sekolah negeri pakai jilbab
Rating: Hoaks/Salah

Cek fakta: Dinas Pendidikan Jakarta janjikan sekolah swasta gratis? Ini faktanya

Baca juga: Kepala Sekolah SMPN 46 bantah guru paksa siswi muslimah pakai jilbab

Baca juga: Mendagri : SKB Seragam untuk jaga eksistensi ideologi bernegara