Lubukbasung (ANTARA) - Jajaran Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil mengungkap enam kasus kriminalitas dengan tujuh tersangka selama Operasi Sikat yang digelar sejak 18 Agustus sampai 13 September 2022.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo di Lubukbasung, Selasa, mengatakan tujuh tersangka yang diamankan itu berasal dari beberapa kasus kejahatan.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan enam kasus yang diungkap terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan tersangka dua orang, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tiga orang tersangka, satu kasus pencabulan sodomi dengan satu tersangka dan satu kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur dengan satu tersangka.

Khusus untuk perkara Curanmor, sebenarnya teridentifikasi sebanyak tiga tersangka, namun baru dua orang yang telah ditangkap. Sedangkan satu tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Agam yang masih dalam perburuan petugas hingga kini

"Tujuh pelaku kejahatan yang diringkus itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," katanya.

Ia menambahkan, dua kasus Curanmor yang diungkap itu masing-masing terjadi di Nagari Batukambing, Kecamatan Ampeknagari dengan tersangka HFS (22) warga Jorong Pasir Tiku Kecamatan Tanjungmutiara bersama rekannya yang masuk DPO berinisial R warga Jorong Pasir Tiku.

Sedangkan untuk kasus Curanmor yang kedua terjadi di Cacang, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara dengan tersangka A (27) warga Jorong Sungai Nibuang, Kecamatan Tanjungmutiara.

"HFS ini merupakan residivis kasus serupa dan ditangkap di Manggopoh pada tahun lalu dan A pemain baru dalam kasus Curanmor," katanya.

Selanjutnya, dua kasus Curat berupa pencurian besi alat-alat kendaraan bus di Pool Dagang Pesisir di Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung dengan tersangka ARD (22) dan ARY (22) ditangkap pada 23 Agustus 2022.

Kasus pencurian telepon genggam di Nagari Lawang, Kecamatan Matur dengan tersangka KH (21) warga Nagari Tigo Koto Palembayan, ditangkap di Kota Padang pada 20 Agustus 2022.

Untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari. Mirisnya, pelaku juga masih di bawah umur dan telah berulangkali mencabuli korban semenjak Desember 2021.

"Pelaku terpaksa berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah kembali mencumbui korban pada 6 September 2022," katanya.

Terakhir, kasus cabul berupa sodomi dilakukan oleh tersangka AP (35) warga Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara dengan korbannya merupakan bocah laki-laki yang masih berusia 10 tahun. Pelaku telah mencabuli korban semenjak kelas dua SD dengan modus tukang pijit.

Perbuatan menyimpang pelaku AP baru dilaporkan keluarga korban ke polisi pada 23 Juni 2022. Saat itu, AP sendiri sudah ditangkap karena tersandung kasus lain dan masih menjalani masa hukuman saat ini.

"Namun tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus sodomi ini sejak 6 September 2022 dan proses penyidikan masih terus berlanjut," tambahnya.

Ia mengakui, Polres Agam mengamankan puluhan barang bukti yang ikut disita diantaranya, kendaraan bermotor, kunci T, uang tunai, barang-barang elektronik, besi tua dan lainnya.

"Ada banyak barang bukti yang ikut disita dari hasil pengungkapan Operasi Sikat kali ini. Untuk para tersangka dijerat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," katanya.

Operasi Sikat yang digelar kali ini untuk menekan angka kriminalitas di sekitar wilayah hukum Polres Agam.

Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi jika menjumpai kegiatan dan aksi warga yang mencurigakan demi menjaga ketertiban.

"Kami minta dukungan ke masyarakat untuk melaporkan apabila mendapati hal-hal yang melanggar hukum, karena keberhasilan pengungkapan kasus dalam Operasi Sikat ini juga berkat kerjasama polisi dengan masyarakat," katanya.