Jakarta (ANTARA) - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin mengatakan 15 perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi (fintech peer to peer lending) belum memenuhi setoran modal minimum yang disyaratkan OJK.

Dalam aturan tersebut, fintech lending diwajibkan menyetor modal minimum senilai Rp25 miliar saat perusahaan didirikan, tapi bagi 15 perusahaan yang belum memenuhi syarat tersebut OJK masih memberikan waktu penyesuaian.

“Ada semacam masa transisi satu tahun. Di akhir tahun pertama itu (fintech lending) harus memenuhi Rp2,5 miliar,” katanya dalam Konferensi Pers di Kantor OJK, Selasa.

Selanjutnya pada tahun kedua sejak POJK Nomor 10 Tahun 2022 diterapkan, fintech lending diminta menyetorkan modal minimal senilai Rp7,5 miliar dan senilai Rp12,5 miliar pada tahun ketiga.

Baca juga: OJK: Fintech lending salurkan pembiayaan Rp45,73 triliun di Juli 2022

“Sekarang jangan ditanyakan 15 perusahaan fintech lending itu akan diapakan, apakah akan ditutup, karena ada masa transisi tiga tahun, tidak boleh ada perubahan pemilik atau pemegang saham,” terangnya.

Review penyetoran modal minimum ini akan dilakukan pada akhir tahun pertama penerapan POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang fintech lending.

Apabila ditemukan salah satu dari 102 fintech lending yang telah terdaftar di OJK belum memenuhi permodalan minimum yang ditentukan, OJK akan meminta mereka melakukan penambahan modal.

“Mereka biasanya memiliki banyak uang. Karena ada lock periode tiga tahun, mau tidak mau mereka harus menambah modal,” ucapnya.

Baca juga: OJK: Rasio klaim terhadap premi asuransi 70,38 persen di Juli 2022