OJK: Fintech lending salurkan pembiayaan Rp45,73 triliun di Juli 2022
13 September 2022 19:46 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/9/2022). ANTARA/Sanya Dinda.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan penyaluran pinjaman dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi informasi (fintech lending) pada Juli 2022 telah mencapai Rp45,73 triliun.
“Fintech peer to peer lending ini pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan, dimana outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,84 persen dibandingkan dengan Juli 2021 hingga mencapai Rp45,73 triliun,” kata Ogi dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Ia memperkirakan pertumbuhan pembiayaan dari fintech peer to peer landing atau perusahaan pinjaman online (pinjol) ini akan meningkat hingga dua kali lipat pada 2023 karena perusahaan pinjol berhasil menyediakan dana secara cepat bagi masyarakat yang belum bisa mengajukan pinjaman kepada bank, termasuk bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Jadi ini adalah salah satu solusi memberikan sesuatu yang inklusif pada masyarakat yang belum bankable dan underserve. Sehingga pricing tidak menjadi pembahasan utama masyarakat, karena kecepatan mereka menyediakan dana tadi,” katanya.
Penyaluran tersebut berasal dari 102 perusahaan pinjol yang telah terdaftar di OJK.
Saat ini OJK masih menerapkan moratorium pendaftaran perusahan pinjol dan belum disebutkan kapan pendaftaran akan kembali dibuka.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Moch Ihsanuddin mengatakan sembari menunggu pembukaan pendaftaran kembali, OJK sebagai regulator juga terus melakukan perbaikan.
“Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 telah dibuat, tentunya kita memperbaiki sistem IT untuk kepentingan data, pembinaan, pengawasan, dan bisnis proses serta lainnya,” katanya.
OJK juga terus memperbaiki sumber daya manusia (SDM) agar telah siap saat menerima kembali pendaftaran perusahaan pinjol.
“Kami juga berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan tentunya dengan Kejaksaan Agus karena Kejaksaan Agung menjadi wakil pemerintah dalam proses peradilan terkait moratorium, mereka yang menentukan moratorium seperti ini kondisinya,” ucapnya.
Baca juga: OJK sebut moratorium izin fintek pendanaan bersama masih berlaku
Baca juga: AFPI sebut kaum muda jadi mayoritas peminjam di aplikasi pinjol
Baca juga: Aplikasi pinjol salurkan pinjaman hingga Rp380,18 triliun per Mei 2022
“Fintech peer to peer lending ini pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan, dimana outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,84 persen dibandingkan dengan Juli 2021 hingga mencapai Rp45,73 triliun,” kata Ogi dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Ia memperkirakan pertumbuhan pembiayaan dari fintech peer to peer landing atau perusahaan pinjaman online (pinjol) ini akan meningkat hingga dua kali lipat pada 2023 karena perusahaan pinjol berhasil menyediakan dana secara cepat bagi masyarakat yang belum bisa mengajukan pinjaman kepada bank, termasuk bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Jadi ini adalah salah satu solusi memberikan sesuatu yang inklusif pada masyarakat yang belum bankable dan underserve. Sehingga pricing tidak menjadi pembahasan utama masyarakat, karena kecepatan mereka menyediakan dana tadi,” katanya.
Penyaluran tersebut berasal dari 102 perusahaan pinjol yang telah terdaftar di OJK.
Saat ini OJK masih menerapkan moratorium pendaftaran perusahan pinjol dan belum disebutkan kapan pendaftaran akan kembali dibuka.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Moch Ihsanuddin mengatakan sembari menunggu pembukaan pendaftaran kembali, OJK sebagai regulator juga terus melakukan perbaikan.
“Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 telah dibuat, tentunya kita memperbaiki sistem IT untuk kepentingan data, pembinaan, pengawasan, dan bisnis proses serta lainnya,” katanya.
OJK juga terus memperbaiki sumber daya manusia (SDM) agar telah siap saat menerima kembali pendaftaran perusahaan pinjol.
“Kami juga berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan tentunya dengan Kejaksaan Agus karena Kejaksaan Agung menjadi wakil pemerintah dalam proses peradilan terkait moratorium, mereka yang menentukan moratorium seperti ini kondisinya,” ucapnya.
Baca juga: OJK sebut moratorium izin fintek pendanaan bersama masih berlaku
Baca juga: AFPI sebut kaum muda jadi mayoritas peminjam di aplikasi pinjol
Baca juga: Aplikasi pinjol salurkan pinjaman hingga Rp380,18 triliun per Mei 2022
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: