Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan (Bursel) Kepolisian Daerah Maluku menetapkan Kepala sekolah SMK Negeri 2 Bursel sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya.

“Pada 12 September kemarin terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bursel, AKBP M Agung Gumilar, melalui telepon seluler, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan saat ini berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Namlea dan tinggal menunggu P21.

“Tinggal tunggu P21. Berkas-nya sudah dilimpahkan ke kejaksaan Namlea,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, tersangka terancam dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan,” ungkap Agung.

Penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah di SMK Negeri 2 Buru Selatan tepatnya di Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan bermula ketika korban, Adam Souwakil, sedang menunggu informasi untuk apel, korban sempat ingin masuk ke kelas, namun karena takut lantai kelas kotor, akhirnya korban melepas sepatunya.

Namun tiba-tiba terdengar informasi apel lalu korban harus memakai sepatunya kembali sehingga mengakibatkan korban terlambat mengikuti apel.

Karena terlambat, akhirnya korban diduga dipukul oleh kepala sekolah Abdul Saleh Souwakil dan berujung penganiayaan hingga korban jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri.