Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Mukhtarudin mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan hilirisasi nikel di tengah ancaman gugatan Uni Eropa kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Tentunya harus mendukung kebijakan presiden, saatnya mengoptimalkan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi,” katanya dihubungi di Jakarta, Selasa.

Anggota Komisi VII DPR RI itu menilai ketegasan Presiden Jokowi dilandasi amanah konstitusi untuk dapat mengoptimalkan dan mengembangkan hilirisasi komoditas nikel sehingga memiliki nilai tambah yang besar untuk kepentingan nasional.

Baca juga: Indonesia hadiri sidang WTO soal gugatan larang ekspor nikel

Dia menjelaskan ketegasan Presiden Jokowi terkait larangan ekspor bahan mentah bijih nikel ini menjadi kode keras kepada Kementerian BUMN agar lebih proaktif dan progresif untuk mencari mitra usaha, baik di dalam maupun luar negeri dengan mengedepankan kepentingan nasional.

Ia mengatakan pemerintah melarang ekspor bijih nikel ini dimulai sejak 1 Januari 2020 dan keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

Kebijakan larangan ekspor itu tak hanya kepada bahan mentah bijih nikel, tetapi presiden berencana menambah daftar larangan ekspor komoditas, seperti tembaga dalam beberapa tahun ke depan, paparnya.

Baca juga: Penambang khawatirkan dampak larangan ekspor bijih nikel
Baca juga: Luhut: larangan ekspor bijih nikel dipercepat untuk tarik investasi


"Pokoknya siap dukung kebijakan Pak Jokowi itu ya. Tinggal bagaimana strategi kita untuk mendukung kebijakan itu," katanya menegaskan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu meminta Indonesia tidak perlu takut dengan ancaman negara-negara Eropa yang akan membawa masalah ini ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena kedaulatan bangsa jauh lebih penting ketimbang ancaman atau tekanan WTO.

"Pelarangan ekspor bahan mentah ini sangat tepat untuk memperlihatkan kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara yang kuat, termasuk membuka lapangan kerja," jelasnya.