Denpasar (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Ariyani mengingatkan jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar dalam seleksi atau rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk tahapan Pemilu 2024 harus dilaksanakan secara ketat.

"Nanti seleksi-nya harus ketat, lakukan pengecekan secara menyeluruh, pastikan bahwa nama mereka tidak tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani dalam rapat persiapan rekrutmen Panwascam di Denpasar, Selasa.

Rapat yang diadakan di Kantor Bawaslu Bali tersebut dihadiri Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali dan perwakilan KPU Bali.

Srikandi Bawaslu Bali ini menegaskan seleksi harus dilaksanakan dengan ketat karena Panwascam memiliki posisi yang strategis. "Salah satu kewenangan badan ad hoc ini bisa merekomendasikan pemilihan ulang ketika terjadi persoalan pada saat pemungutan suara," ujarnya.

Untuk itu, kata Ariyani, dalam rekrutmen nanti, Bawaslu kabupaten/kota hendaknya dapat menyeleksi dan memilih orang-orang yang kapasitas, kapabilitas, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Yang tidak kalah penting, pihaknya tidak menginginkan ada calon Panwascam yang akan bertugas di 57 kecamatan di Pulau Dewata, yang tercatut namanya dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dalam kesempatan itu, Ariyani yang didampingi oleh dua anggotanya, I Wayan Wirka dan I Ketut Sunadra menyampaikan pedoman sesuai dengan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 314 /HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 09 September 2022.

Pedoman ini kemudian diturunkan terlebih dahulu ke Bawaslu Provinsi Bali lalu diteruskan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.