Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Aris Marfai mengungkapkan sebanyak 43,4 juta hektare lahan masih terindikasi tumpang tindih.

“Luasan yang memang tidak sesuai ini agak banyak sekitar 43 juta hektare dan itu terbagi dalam beberapa kategori,” kata Aris pada Sosialisasi Kebijakan Satu Peta di Jakarta yang disaksikan secara daring, Selasa.

Aris menyebutkan ketidaksesuaian merupakan 22,8 persen ketidaksesuaian tatakan terhadap total luas nasional yang terdiri dari 11,6 persen tumpang tindih, ketidaksesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), kemudian 6,5 persen ketidaksesuaian antara RTRWK dengan Kawasan Hutan, 2,2 persen ketidaksesuaian antara RTRWP dengan Kawasan Hutan, lalu 1,7 persen ketidaksesuaian antara RTRWP dengan Kawasan Hutan serta 0,9 persen ketidaksesuaian antara RTRW terhadap pelepasan Kawasan Hutan.

“Masalahnya banyak sebetulnya, satu dan lain hal misalnya terkait penetapan RT/RW provinsi dan kabupaten/kota yang berbeda waktu agak luas. Kemudian perbedaan status kawasan yang berbeda pada saat penyusunan RT/RW,” ujarnya.

Guna mengatasi tumpang tindih lahan, lanjut Aris, pihaknya bertekad untuk terus melakukan integrasi sehingga tumpang tindih menjadi lebih sedikit. Hal tersebut lantaran tumpang tindih lahan juga menjadi salah satu hambatan dalam melakukan pelaksanaan pembangunan.

Baca juga: Pemerintah rampungkan 90 persen kompilasi Informasi Geospasial Tematik

“Tentu dalam penyelesaian ketidaksesuaian ini kita perlu mempertimbangkan berbagai hal, misalnya kronologi dan subjek hukum terkait,” jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomouti menuturkan Kebijakan Satu Data diharapkan mampu menjawab persoalan tumpang tindih lahan termasuk memberi kejelasan terkait izin-izin yang pernah dikeluarkan.

“Dengan adanya peta yang lebih tepat dan dengan titik koordinat yang lebih akurat, pemerintah menjadi lebih pasti dalam mengeluarkan izin pemanfaatan lahan,” sebutnya.

Adapun dalam mendorong pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, pemerintah telah berhasil melakukan kompilasi terhadap 144 Informasi Geospasial Tematik (IGT) dari total 158 IGT hingga 8 September 2022.

Dari 144 IGT tersebut, sebanyak 84 IGT telah terintegrasi dan 60 lainnya tengah dalam proses verifikasi dan perbaikan. Sedangkan untuk 13 IGT yang belum terkompilasi (1 IGT tidak dikompilasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja), 9 diantaranya tengah dalam perwujudan IGT dan 4 lainnya dalam tahap pemutakhiran IGT.

Baca juga: Bappenas : Satu Data Indonesia pijakan transformasi susun kebijakan