Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan bantuan hukum untuk warga miskin dengan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra, di Surabaya, Selasa, mengatakan kebijakan itu berdasarkan Perwali Nomor 78 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi MBR yang telah ditetapkan pada 9 Agustus 2022.

"Perwali itu merupakan amanat dari Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin," kata dia.

Menurut dia, ada tiga jenis perkara yang dapat menerima bantuan hukum litigasi sebagaimana diatur dalam Perwali 78/2022 yakni perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Adapun yang bisa menerima bantuan hukum litigasi adalah tersangka atau terdakwa jika itu perkara pidana. Sedangkan untuk perkara perdata adalah pihak penggugat maupun tergugat.

Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya bantuan hukum untuk masyarakat miskin sifatnya diberikan bukan untuk perorangan, melainkan bantuan hukum tersebut diberikan kepada lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang mendampingi MBR.

"Dana yang diberikan untuk bantuan hukum litigasi yang mempunyai hukum mengikat, besarannya adalah Rp5 juta," kata dia lagi.

Pada Pasal 2 Perwali 78/2022 dijelaskan bahwa tata cara permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis oleh penerima bantuan hukum. Hal itu terdiri dari identitas penerima serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum.

Selanjutnya, Sidharta menjelaskan bahwa permohonan bantuan hukum disampaikan oleh penerima bantuan kepada kantor atau lembaga pemberi bantuan hukum. Sementara itu, pemberian bantuan hukum ini hanya boleh untuk satu pihak dan satu perkara.

"Secara detail, syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum ada di dalam Perwali 78/2022, seperti di antaranya adalah penerima bantuan hukum adalah warga miskin," kata dia pula.
Baca juga: Kemenkumham Sumbar salurkan dana bantuan hukum gratis Rp400 juta
Baca juga: Muhammadiyah beri bantuan hukum gratis bagi masyarakat marginal