KLHK dorong tenaga teknis pengelola hutan bersertifikat
12 September 2022 20:36 WIB
Kegiatan “Sosialisasi Kebijakan dan Rencana Pelaksanaan Uji Kompetensi Ganisph Provinsi Sumatera Selatan” di Palembang, Senin (12/9/22). (ANTARA/Dolly Rosana)
Palembang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong tenaga teknis pengelolaan hutan segera tersertifikasi oleh lembaga sertifikasi profesi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah V Palembang Roni Saefullah di Palembang, Senin, mengatakan selama ini tenaga tenis pengelola hutan (Ganisph) hanya mengantongi sertifikasi dari BPHP KLHK.
Namun, sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 tahun 2021 ditetapkan bahwa Ganisph harus sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen.
“Adanya sertifikasi para tenaga teknis ini tak lain untuk memperbaiki tata kelola dan daya saing sektor kehutanan di Indonesia,” kata dia setelah kegiatan “Sosialisasi Kebijakan dan Rencana Pelaksanaan Uji Kompetensi Ganisph Provinsi Sumatera Selatan”.
Baca juga: Saskia, perempuan "pejuang" mangrove dari Lantebung
Baca juga: Transformasi Aliansyah, bekas pembalak jadi pengelola hutan lestari
Seperti halnya, sektor-sektor bisnis lain, maka negara juga mengharuskan tenaga teknis di sektor kehutanan tersertifikasi.
Untuk itu, para tenaga teknis yang sudah mendaftarkan diri melalui aplikasi Siganishut ini diwajibkan mengikuti uji kompetensi.
Sejauh ini di Sumsel terdaftar 596 orang yang teregistrasi di sistem Siganishut, yang mana dari dari total jumlah tersebut terdapat 551 orang yang tergolong aktif dengan mengantongi sertifikasi BPHP KLHK.
Ia mengatakan ratusan Ganisph ini paling lambat pada April 2024 harus tersertifikasi semua oleh Lembaga Serifikasi Provinsi (LSP) Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Pemerintah menargetkan tiga tahun setelah Permen sudah terserfikasi LSP,” kata dia.
Ketua Komite Tetap Organisasi SDM dan Penguatan Wilayah Asosiasi Pengusaha Hutan indonesia Tjipta Purwita mengatakan pihaknya akan mendorong semua perusahaan yang bergabung dalam APHI untuk segera mensertifikasi ulang para Ganisph yang dimiliki.
Ini demi kelancaran kegiatan bisnis di sektor perhutanan.
“Seperti untuk mengukur kayu, itu harus dilakukan Ganisph, jika hingga April 2023 masih tersertifikasi yang lama maka perusahaan tersebut tidak dapat menjual hasil produksinya,” kata dia.
Ia mengatakan sejauh ini di Indonesia terdapat dua LSP yang berlokasi di Jakarta yang dapat dimanfaatkan perusahaan-perusahaan untuk mensertifikasi Ganisph.
“Untuk perusahaan besar, terkadang memiliki 50-100 orang Ganisph. Untuk memudahkan, bisa saja para penguji dari LSP yang didatangkan ke lokasi,” kata dia.
Komisaris Daerah APHI Sumsel Iwan Setiawan mengatakan pihaknya mengimbau para anggota untuk segera menyertifikasi Ganisph sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola hutan.
“Jika tenaga teknisnya sudah kompeten, tentukan sektor kehutanan akan lebih berdaya saing. Ini juga seperti yang diharapkan dengan lahirnya UU Cipta Kerja,” kata dia.*
Baca juga: Pembatasan pengunjung diterapkan di hutan wisata alam Punti Kayu
Baca juga: Belasan ribu pohon disiapkan untuk konservasi dataran tinggi Gowa
Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah V Palembang Roni Saefullah di Palembang, Senin, mengatakan selama ini tenaga tenis pengelola hutan (Ganisph) hanya mengantongi sertifikasi dari BPHP KLHK.
Namun, sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 tahun 2021 ditetapkan bahwa Ganisph harus sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen.
“Adanya sertifikasi para tenaga teknis ini tak lain untuk memperbaiki tata kelola dan daya saing sektor kehutanan di Indonesia,” kata dia setelah kegiatan “Sosialisasi Kebijakan dan Rencana Pelaksanaan Uji Kompetensi Ganisph Provinsi Sumatera Selatan”.
Baca juga: Saskia, perempuan "pejuang" mangrove dari Lantebung
Baca juga: Transformasi Aliansyah, bekas pembalak jadi pengelola hutan lestari
Seperti halnya, sektor-sektor bisnis lain, maka negara juga mengharuskan tenaga teknis di sektor kehutanan tersertifikasi.
Untuk itu, para tenaga teknis yang sudah mendaftarkan diri melalui aplikasi Siganishut ini diwajibkan mengikuti uji kompetensi.
Sejauh ini di Sumsel terdaftar 596 orang yang teregistrasi di sistem Siganishut, yang mana dari dari total jumlah tersebut terdapat 551 orang yang tergolong aktif dengan mengantongi sertifikasi BPHP KLHK.
Ia mengatakan ratusan Ganisph ini paling lambat pada April 2024 harus tersertifikasi semua oleh Lembaga Serifikasi Provinsi (LSP) Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Pemerintah menargetkan tiga tahun setelah Permen sudah terserfikasi LSP,” kata dia.
Ketua Komite Tetap Organisasi SDM dan Penguatan Wilayah Asosiasi Pengusaha Hutan indonesia Tjipta Purwita mengatakan pihaknya akan mendorong semua perusahaan yang bergabung dalam APHI untuk segera mensertifikasi ulang para Ganisph yang dimiliki.
Ini demi kelancaran kegiatan bisnis di sektor perhutanan.
“Seperti untuk mengukur kayu, itu harus dilakukan Ganisph, jika hingga April 2023 masih tersertifikasi yang lama maka perusahaan tersebut tidak dapat menjual hasil produksinya,” kata dia.
Ia mengatakan sejauh ini di Indonesia terdapat dua LSP yang berlokasi di Jakarta yang dapat dimanfaatkan perusahaan-perusahaan untuk mensertifikasi Ganisph.
“Untuk perusahaan besar, terkadang memiliki 50-100 orang Ganisph. Untuk memudahkan, bisa saja para penguji dari LSP yang didatangkan ke lokasi,” kata dia.
Komisaris Daerah APHI Sumsel Iwan Setiawan mengatakan pihaknya mengimbau para anggota untuk segera menyertifikasi Ganisph sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola hutan.
“Jika tenaga teknisnya sudah kompeten, tentukan sektor kehutanan akan lebih berdaya saing. Ini juga seperti yang diharapkan dengan lahirnya UU Cipta Kerja,” kata dia.*
Baca juga: Pembatasan pengunjung diterapkan di hutan wisata alam Punti Kayu
Baca juga: Belasan ribu pohon disiapkan untuk konservasi dataran tinggi Gowa
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022
Tags: