Polda Sumsel memberantas praktik tambang minyak ilegal
12 September 2022 20:10 WIB
Arsip - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Barly Ramadhany usai rapat koordinasi terkait dampak kenaikan harga BBM subsidi, di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (31/8/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P
Palembang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) Irjen Pol Toni Harmanto menyebutkan pihaknya mendorong penyegeraan pembentukan regulasi dari tingkat pemerintah pusat untuk optimalkan upaya memberantas praktik pertambangan minyak ilegal di daerah ini.
Toni Harmanto saat dikonfirmasi seusai fokus grup diskusi membahas tambang ilegal lintas sektoral, di Palembang, Senin, mengatakan regulasi yang saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah pusat itu dibutuhkan menjadi sebagai payung hukum memberantas praktik pertambangan ilegal di daerah ini.
Sebab, kata dia pula, cukup berat memberantas praktik pertambangan ilegal daerah ini, karena selain sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas yang merata, juga ada sosial budaya masyarakat yang melekat di dalamnya.
Ia mencontohkan, misalnya saja di Musi Banyuasin saat ini dari data yang dihimpun tercatat ada sebanyak 7.734 sumur tambang ilegal yang dijalankan oleh masyarakat setempat secara tradisional.
Jumlah sumur tambang ilegal itu berada di beberapa daerah di Musi Banyuasin dan dimungkinkan tumbuh. Padahal, kata dia, Polda Sumsel sudah menutup sebanyak 1.000 sumur di antaranya berlokasi di Desa Keban 1, Sanga Desa akhir tahun 2021 lalu.
“Itu menandakan tidak bisa polda sendiri yang bekerja terus-menerus, tapi perlu memberikan peran stakeholder lain supaya pengawasannya (pertambangan ilegal, Red) lebih optimal,” kata dia lagi.
Pembagian porsi kerja itulah yang diharapkan secara substansi diatur dalam regulasi yang disiapkan pemerintah pusat tersebut, katanya pula.
Ia menyebut, dalam beberapa kesempatan sebelumnya telah menyampaikan kepada pemerintah pusat bidang minyak bumi dan gas bahwa dalam regulasi tersebut juga butuh mengatur upaya mengalihkan kegiatan masyarakat dari melakukan penambangan ke kegiatan lain.
Hal tersebut perlu untuk dipertimbangkan karena masyarakat per satu lubang sumur ilegal hanya membutuhkan modal Rp30 juta, kemudian dalam satu bulan break even point yang mereka dapatkan bisa berkali lipat dari ini.
Dari sisi penyelamatan kelestarian lingkungan hidup, Toni Harmanto pun menyampaikan, menjadi program prioritas yang harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait..
“Mudah-mudahan dengan penjabaran dalam kegiatan ini semua pihak dapat menemukan titik terang dan mendapatkan solusinya. Perlu diketahui upaya penyusunan ini pun sudah kami sampaikan ke Presiden (Joko Widodo) saat berkunjung ke Jambi, yang kemudian mendukung adanya perumusan regulasi, sebab juga sama fokusnya mengendalikan pertambangan ilegal ini, kita harap finalisasinya tak lama,” katanya pula.
Baca juga: PT Timah harap pemerintah segera tertibkan RKAB tambang
Baca juga: Kementerian ESDM: PLN putus listrik di lokasi tambang timah ilegal
Toni Harmanto saat dikonfirmasi seusai fokus grup diskusi membahas tambang ilegal lintas sektoral, di Palembang, Senin, mengatakan regulasi yang saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah pusat itu dibutuhkan menjadi sebagai payung hukum memberantas praktik pertambangan ilegal di daerah ini.
Sebab, kata dia pula, cukup berat memberantas praktik pertambangan ilegal daerah ini, karena selain sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas yang merata, juga ada sosial budaya masyarakat yang melekat di dalamnya.
Ia mencontohkan, misalnya saja di Musi Banyuasin saat ini dari data yang dihimpun tercatat ada sebanyak 7.734 sumur tambang ilegal yang dijalankan oleh masyarakat setempat secara tradisional.
Jumlah sumur tambang ilegal itu berada di beberapa daerah di Musi Banyuasin dan dimungkinkan tumbuh. Padahal, kata dia, Polda Sumsel sudah menutup sebanyak 1.000 sumur di antaranya berlokasi di Desa Keban 1, Sanga Desa akhir tahun 2021 lalu.
“Itu menandakan tidak bisa polda sendiri yang bekerja terus-menerus, tapi perlu memberikan peran stakeholder lain supaya pengawasannya (pertambangan ilegal, Red) lebih optimal,” kata dia lagi.
Pembagian porsi kerja itulah yang diharapkan secara substansi diatur dalam regulasi yang disiapkan pemerintah pusat tersebut, katanya pula.
Ia menyebut, dalam beberapa kesempatan sebelumnya telah menyampaikan kepada pemerintah pusat bidang minyak bumi dan gas bahwa dalam regulasi tersebut juga butuh mengatur upaya mengalihkan kegiatan masyarakat dari melakukan penambangan ke kegiatan lain.
Hal tersebut perlu untuk dipertimbangkan karena masyarakat per satu lubang sumur ilegal hanya membutuhkan modal Rp30 juta, kemudian dalam satu bulan break even point yang mereka dapatkan bisa berkali lipat dari ini.
Dari sisi penyelamatan kelestarian lingkungan hidup, Toni Harmanto pun menyampaikan, menjadi program prioritas yang harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait..
“Mudah-mudahan dengan penjabaran dalam kegiatan ini semua pihak dapat menemukan titik terang dan mendapatkan solusinya. Perlu diketahui upaya penyusunan ini pun sudah kami sampaikan ke Presiden (Joko Widodo) saat berkunjung ke Jambi, yang kemudian mendukung adanya perumusan regulasi, sebab juga sama fokusnya mengendalikan pertambangan ilegal ini, kita harap finalisasinya tak lama,” katanya pula.
Baca juga: PT Timah harap pemerintah segera tertibkan RKAB tambang
Baca juga: Kementerian ESDM: PLN putus listrik di lokasi tambang timah ilegal
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: