Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat (Sumbar) berada dalam bingkai Pancasila dan tidak menegasikan keragaman.

"UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat tidak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI," kata Hidayat Nur Wahid saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) di Jakarta, Senin.

Justru undang-undang tersebut sudah sesuai dengan ketentuan konstitusi, yakni Pasal 28 I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mengakui dan mengakomodasi budaya, adat lokal, dan kekhasan setiap daerah, paparnya.

Baca juga: HNW desak dana abadi pesantren direalisasikan

Dalam UU Provinsi Sumatera Barat disebutkan dan diakui bahwa adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah adat "basandi syara, syara basandi kitabullah". Adat dan budaya ini dalam sejarah maupun praktiknya tidak menegasikan atau menghilangkan adanya keragaman budaya dan agama di masyarakat Provinsi Sumatera Barat.

"Kekhawatiran undang-undang ini akan membuat Sumbar menerapkan syariah secara eksklusif dan mendiskriminasi penganut agama selain Islam, tidak beralasan," ujar HNW sapaan akrabnya.

Sebab, kata dia, ketentuan dalam UU tersebut jelas tetap mengacu pada Pancasila dan dalam bingkai UUD NRI 1945. Secara historis kaidah adat "basandi syara, syara basandi kitabullah" sudah menjadi budaya dan perilaku masyarakat Sumbar sejak sebelum Indonesia Merdeka, bahkan hingga kini.

Baca juga: HNW ingatkan keadilan anggaran untuk pendidikan umum dan keagamaan
Baca juga: HNW: Perlu realisasi semangat "ukhuwah" dalam pengelolaan masjid


Pandangan yang menyalahpahami adat "basandi syara, syara basandi kitabullah" bisa membahayakan, memecah belah NKRI, dan menimbulkan diskriminasi adalah pandangan yang tidak benar, ahistoris, dan tidak sesuai dengan fakta sejarah, ujarnya.

Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI juga setuju dan mendukung UU tersebut. Tidak ada partai politik di Senayan yang menolak falsafah budaya bersejarah yang dianut di Sumatera Barat, yaitu adat "basandi syara, syara basandi kitabullah", tegas dia.

Ia mendukung Ketua Umum Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) Masri Mansur yang menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2022 terutama aturan turunannya, yaitu peraturan pemerintah (PP) sampai peraturan daerah (perda).

"Kita ingin segera ada PP yang bisa ditindaklanjuti melalui peraturan daerah sebagai turunan pelaksanaan dari UU ini," kata dia.