Jakarta (ANTARA) - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menemui langsung massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang unjuk rasa terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Tugu Arjuna Widjaja (Patung Kuda).

"Tadi kita sudah mendengarkan poin-poin itu. Tentunya saya selaku jajaran staf Bapak Presiden akan kami tindak lanjuti," kata Heru di kawasan Patung Kuda Jakarta pada Senin.

Dalam kesempatan tersebut didampingi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Lebih jauh, Kasetpres mengatakan bahwa pihaknya akan turut mengundang instansi terkait untuk membahas sejumlah poin yang menjadi tuntutan para buruh. Poin-poin itu antara lain terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Temui buruh, Kasetpres berjanji tindak lanjuti tuntutan

Baca juga: Presiden Jokowi dijadwalkan bekerja dari Istana Kepresidenan Bogor


"Insya Allah besok kami akan mengundang instansi terkait, termasuk tadi ada PP 36, melindungi imigran, dan ada beberapa poin yang harus dibahas terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan itu semuanya nanti akan kami bahas," tambah Heru.

Hasilnya pertemuan tersebut, menurut Kasetpres, akan disampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja.

"Kemenaker wajib mengundang, mendengarkan kembali apa yang tadi kita bahas. Sekali lagi terima kasih KSPSI yang telah memberikan aspirasi bagi semua buruh di seluruh Indonesia," jelasnya seraya menambahkan bahwa pertemuan tersebut akan dilakukan pada pekan ini.

"Insya Allah besok ya, saya juga terbebani kan mereka memberikan petisi itu, tentunya kalau saya tidak teruskan, tidak terbahas kan terbebani di saya. Mungkin menteri yang terkait, menteri tenaga kerja, menteri investasi, menteri ekonomi ya, kira-kira itu," ungkap Heru.

Sebelumnya, Kasetpres menerima perwakilan KSPSI yang menyampaikan sejumlah tuntutan.

Selepas pertemuan tersebut, Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad, menyampaikan bahwa kenaikan BBM akan berdampak pada kenaikan harga bahan-bahan pokok dan komoditas lainnya, sementara upah pekerja tidak naik.

"Selama dua tahun ini enggak naik upah minimum. Oleh karena itulah tadi kami sampaikan ke Pak Heru usulan kami bahwa formula dari PP 36/2021 itu perlu diubah sehingga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja sehari-hari," kata Hermanto Ahmad.

Selain itu, KSPSI juga mendorong agar Dewan Pengupahan difungsikan kembali untuk merumuskan penetapan upah dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun PDB nasional.

"Kenapa? Karena PDRB masing-masing daerah memiliki tingkat kemampuan ekonomi daerah masing-masing dan juga tingkat daya beli masing-masing. Atas dasar itu, sekurang-kurangnya inflasi plus PDB atau PDRB itu formula untuk kenaikan upah tahun ini. Itu harapannya saya kira," tutur Wakil Presiden KSPSI Abdullah.