Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi pembeda dari berbagai wacana pembentukan ibu kota baru yang pernah muncul di masa lalu.
"Iya, memang sekali ini agak beda dengan dulu Bung Karno ketika membicarakan ibu kota mau pindah ke Kalimantan kan baru di tingkat wacana," kata Yusril kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, setelah bertemu Presiden Joko Widodo.
Wacana ibu kota baru sempat muncul di era pemerintahan Presiden Soeharto dengan kawasan Jonggol di Kabupaten Bogor sebagai lokasi yang terpilih.
Baca juga: Otorita IKN hingga 2024 fokus kembangkan KIPP jadi kota layak huni
Wacana tersebut sudah diawali dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri yang terbit pada 15 Januari 1997.
Akan tetapi wacana-wacana tersebut tak berlanjut dan baru Presiden Jokowi yang bisa menindaklanjuti upaya pemindahan ibu kota baru ke IKN Nusantara dengan penerbitan UU IKN yang ditetapkan pada 15 Februari 2022.
Menurut Yusril, dengan keberadaan UU IKN diharapkan ada kesinambungan kebijakan terkait pemindahan ibu kota tersebut walaupun sudah berganti pemerintahan.
Baca juga: Satgas akan siapkan terowongan berteknologi "immersed tunnel" di IKN
"Ketika terjadi pergantian pemerintahan terjadi perubahan kebijakan juga mengenai pemindahan ibu kota. Sekali ini sudah dengan undang-undang dan harapan kita ini bisa berlanjut oleh pemerintah yang akan datang, entah siapa presidennya kita enggak tahu," ujar Yusril.
Yusril mendatangi Istana Kepresidenan memenuhi undangan Presiden Jokowi yang membicarakan terkait percepatan IKN Nusantara, salah satunya tentang keterlibatan pihak swasta dalam mengembangkan kawasan komersial di ibu kota baru tersebut.
Baca juga: Satgas: Jalan di IKN akan adopsi teknologi "electric charging lane"
Yusril mengaku bahwa Presiden Jokowi telah mempersilakan hal tersebut dan meminta dirinya untuk melanjutkan komunikasi dengan Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono.
Selain itu Presiden Jokowi membahas mengenai aspek legalitas payung hukum IKN Nusantara dan Yusril mengaku siap membantu apabila dibutuhkan.
"Kalau ada hal-hal lebih detail yang memerlukan analisis atau pertimbangan hukum atau pun drafting, mungkin saya bisa membantu," katanya.
Yusril nilai UU IKN jadi pembeda dari wacana ibu kota baru masa lalu
12 September 2022 17:11 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: