Menkumham resmikan aplikasi "Ascena" di Lapas Wirogunan Yogyakarta
10 September 2022 22:27 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meresmikan Aplikasi Assessment Center Narapidana (Ascena) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta, Sabtu (10/9/2022). ANTARA/HO-Kanwilkumham DIY.
Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly meresmikan aplikasi Assessment Center Narapidana atau Ascena di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta, Sabtu.
"Ini adalah satu kemajuan cepat untuk memudahkan narapidana melihat tahapan-tahapan proses pembinaannya sampai pada akhirnya nanti kalau dia bebas bersyarat," kata Menkumham dalam sambutan peresmian Ascena.
Yasonna meminta aplikasi milik Lapas Kelas II A Yogyakarta itu dapat diintegrasikan dengan aplikasi lain sehingga memudahkan proses pembinaan di lapas hingga pemantauan bagi klien pemasyarakatan setelah dinyatakan bebas bersyarat.
"Saya apresiasi aplikasi ini. Nanti kita lihat apakah bisa menjadi pembanding dengan aplikasi lainnya dalam mempercepat pelayanan warga binaan kita," ujar Yasonna.
Menurut Menkumham, pembuatan Ascena tepat dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Keberadaan Ascena juga sejalan dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Yasonna menambahkan penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dilaksanakan guna meningkatkan kualitas fungsi pembinaan dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana.
"Teknologi informasi telah mengubah cara hidup, cara berinteraksi kita, dan cara merespons tantangan dalam pelayanan publik kita. Hal ini sangat penting kita lakukan untuk mempercepat pelayanan," tutur Yasonna.
Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta Soleh Joko Sutopo selaku inisiator inovasi tersebut mengatakan bahwa aplikasi Ascena dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian hak-hak warga binaan atau narapidana.
Aplikasi tersebut sebagai wadah bagi petugas pemasyarakatan dalam melakukan asesmen risiko dan asesmen kebutuhan terhadap narapidana, termasuk dalam melaksanakan penilaian pembinaan narapidana dengan standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Ascena, tambah Soleh, juga menjadi jawaban untuk transparansi pemberian remisi atau program asimilasi warga binaan yang tengah menjalani hukuman.
"Dengan (keberadaan Ascena) ini masyarakat akan lebih percaya terhadap penyelenggaraan pembinaan yang dilakukan lembaga pemasyarakatan," ujar Soleh.
"Ini adalah satu kemajuan cepat untuk memudahkan narapidana melihat tahapan-tahapan proses pembinaannya sampai pada akhirnya nanti kalau dia bebas bersyarat," kata Menkumham dalam sambutan peresmian Ascena.
Yasonna meminta aplikasi milik Lapas Kelas II A Yogyakarta itu dapat diintegrasikan dengan aplikasi lain sehingga memudahkan proses pembinaan di lapas hingga pemantauan bagi klien pemasyarakatan setelah dinyatakan bebas bersyarat.
"Saya apresiasi aplikasi ini. Nanti kita lihat apakah bisa menjadi pembanding dengan aplikasi lainnya dalam mempercepat pelayanan warga binaan kita," ujar Yasonna.
Menurut Menkumham, pembuatan Ascena tepat dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Keberadaan Ascena juga sejalan dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Yasonna menambahkan penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dilaksanakan guna meningkatkan kualitas fungsi pembinaan dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana.
"Teknologi informasi telah mengubah cara hidup, cara berinteraksi kita, dan cara merespons tantangan dalam pelayanan publik kita. Hal ini sangat penting kita lakukan untuk mempercepat pelayanan," tutur Yasonna.
Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta Soleh Joko Sutopo selaku inisiator inovasi tersebut mengatakan bahwa aplikasi Ascena dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian hak-hak warga binaan atau narapidana.
Aplikasi tersebut sebagai wadah bagi petugas pemasyarakatan dalam melakukan asesmen risiko dan asesmen kebutuhan terhadap narapidana, termasuk dalam melaksanakan penilaian pembinaan narapidana dengan standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Ascena, tambah Soleh, juga menjadi jawaban untuk transparansi pemberian remisi atau program asimilasi warga binaan yang tengah menjalani hukuman.
"Dengan (keberadaan Ascena) ini masyarakat akan lebih percaya terhadap penyelenggaraan pembinaan yang dilakukan lembaga pemasyarakatan," ujar Soleh.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: