PWNU Lampung sebut pembangunan Nahdliyin Center inisiatif Karomani
10 September 2022 21:40 WIB
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Bandarlampung (ANTARA) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Lampung menegaskan bahwa pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center merupakan inisiatif mantan Rektor Universitas Lampung Karomani dan tidak melibatkan organisasi NU.
"Perlu kami informasikan gedung itu dibangun atas inisiatif sendiri dari Karomani, sama sekali yang bersangkutan tidak melibatkan NU secara organisasi di semua level, baik PBNU, PWNU, maupun PCNU dan seterusnya," kata Wakil Ketua PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah di Bandarlampung, Sabtu.
Menurut ia, fakta ini sebagaimana diungkap kuasa hukum Karomani bahwa surat menyurat perihal pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) atas nama pribadinya dan bukan perkumpulan NU.
"Dari hal itu sudah menunjukkan bukti bahwa LNC adalah milik pribadi bukan punya organisasi NU. Jadi, kami pun tidak tahu menahu dari mana dana pembangunan tersebut didapatkan dan apakah itu digunakan semua untuk LNC," ujar Juwendra.
Ia mengatakan bahwa masalah yang menimpa Karomani merupakan kapasitasnya sebagai Rektor Unila dan bukan sebagai salah satu Wakil Ketua PWNU Lampung. Dengan demikian, perbuatan tersebut murni dari pribadi Karomani dan tidak ada sama sekali aktivitas maupun program PWNU.
"Secara keorganisasian semua aset-aset milik NU itu didaftarkan secara hukum, dinotariskan serta disahkan lembaga negara yang berwenang atas nama perkumpulan NU, tidak bisa atas nama pribadi. Tapi, faktanya gedung LNC itu surat menyuratnya adalah atas nama Karomani bukan NU. Itu mempertegas dan memperjelas bagaimana posisi PWNU dalam kasus yang saat ini yang melibatkan Karomani," katanya.
Pihaknya juga tidak mengetahui apabila aliran dana yang digunakan untuk pembangunan LNC berasal dari kegiatan yang diduga melanggar hukum.
"Jelas tidak mungkin PWNU tahu bila ada indikasi tindakan melanggar hukum yang kita semua ketahui sebagai tindakan yang berdosa, melawan aturan agama atau perbuatan haram. Bila kami tahu sudah pasti NU tidak akan merestui, apalagi terlibat," ujarnya.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK telah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri melalui jalur mandiri.
Penasihat hukum Karomani dalam sebuah kesempatan menyampaikan bahwa uang dari orang tua mahasiswa yang lulus Fakultas Kedokteran Unila diserahkan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
"Perlu kami informasikan gedung itu dibangun atas inisiatif sendiri dari Karomani, sama sekali yang bersangkutan tidak melibatkan NU secara organisasi di semua level, baik PBNU, PWNU, maupun PCNU dan seterusnya," kata Wakil Ketua PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah di Bandarlampung, Sabtu.
Menurut ia, fakta ini sebagaimana diungkap kuasa hukum Karomani bahwa surat menyurat perihal pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) atas nama pribadinya dan bukan perkumpulan NU.
"Dari hal itu sudah menunjukkan bukti bahwa LNC adalah milik pribadi bukan punya organisasi NU. Jadi, kami pun tidak tahu menahu dari mana dana pembangunan tersebut didapatkan dan apakah itu digunakan semua untuk LNC," ujar Juwendra.
Ia mengatakan bahwa masalah yang menimpa Karomani merupakan kapasitasnya sebagai Rektor Unila dan bukan sebagai salah satu Wakil Ketua PWNU Lampung. Dengan demikian, perbuatan tersebut murni dari pribadi Karomani dan tidak ada sama sekali aktivitas maupun program PWNU.
"Secara keorganisasian semua aset-aset milik NU itu didaftarkan secara hukum, dinotariskan serta disahkan lembaga negara yang berwenang atas nama perkumpulan NU, tidak bisa atas nama pribadi. Tapi, faktanya gedung LNC itu surat menyuratnya adalah atas nama Karomani bukan NU. Itu mempertegas dan memperjelas bagaimana posisi PWNU dalam kasus yang saat ini yang melibatkan Karomani," katanya.
Pihaknya juga tidak mengetahui apabila aliran dana yang digunakan untuk pembangunan LNC berasal dari kegiatan yang diduga melanggar hukum.
"Jelas tidak mungkin PWNU tahu bila ada indikasi tindakan melanggar hukum yang kita semua ketahui sebagai tindakan yang berdosa, melawan aturan agama atau perbuatan haram. Bila kami tahu sudah pasti NU tidak akan merestui, apalagi terlibat," ujarnya.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK telah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri melalui jalur mandiri.
Penasihat hukum Karomani dalam sebuah kesempatan menyampaikan bahwa uang dari orang tua mahasiswa yang lulus Fakultas Kedokteran Unila diserahkan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: