Polisi ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi gunakan truk boks
8 September 2022 13:42 WIB
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas mengecek truk boks yang di dalamnya terdapat tangki untuk menampung solar subsidi yang berhasil diamankan dari pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum setempat dengan modus menggunakan truk boks.
Saat menggelar konferensi pers di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kamis, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Ajibarang dan sekitarnya.
Atas dasar informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim Satreskrim melihat sebuah truk boks mencurigakan yang sedang membeli solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ajibarang pada tanggal 11 Agustus 2022 pukul 00.30 WIB.
"Tim kami kemudian membuntuti truk berpelat nomor E-8340-BD tersebut. Ternyata truk itu masuk ke SPBU Losari, Cilongok, Banyumas, untuk membeli solar subsidi lagi," katanya.
Setelah selesai mengisi BBM, tim Satreskrim kemudian mendekati truk tersebut untuk dilakukan pengecekan dan ternyata di dalam boks terdapat tangki penampungan solar subsidi. Bahkan, di dalam tangki tersebut sudah terisi 2.300 liter solar yang dibeli oleh dua awak truk boks itu dari beberapa SPBU yang dilewati.
Dua awak truk boks itu adalah HS (30) dan RS (38), warga Kabupaten Brebes.
"Tak lama kemudian, sebuah truk boks berpelat nomor T-8434-FL memasuki SPBU Losari. Namun, truk itu terlihat ragu-ragu ketika hendak mengisi solar bersubsidi," kata Kasatreskrim menambahkan.
Oleh karena itu, tim Satreskrim segera melakukan pengecekan terhadap truk boks yang diawaki JAY (43), warga Kabupaten Cilacap, dan MZ (33), warga Brebes. Saat diperiksa, ternyata di dalam boks juga terdapat tangki untuk menampung solar subsidi.
"Saat diinterogasi, keempat tersangka yang terdiri atas dua orang sopir dan dua orang kernet tersebut mengaku mendapat perintah dari AB (36), warga Brebes, untuk membeli solar subsidi dengan harga Rp5.150 per liter dan selanjutnya dijual kembali ke sejumlah perusahaan di Jateng dengan harga Rp17.500 per liter," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap AB dan saat ini seluruh tersangka telah ditahan.
Selain menahan lima orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk boks Toyota berpelat nomor E-8340-DD yang membawa tangki berisi 2.300 liter solar beserta uang tunai Rp4.144.000 dan dua lembar nota pembelian solar di SPBU.
Kemudian satu unit truk boks Isuzu berpelat nomor T-8434-FL yang membawa tangki berisi 680 liter solar, uang tunai Rp12.775.000, dan lima unit telepon seluler.
"Berdasarkan keterangan para tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukan dalam kurun satu tahun terakhir," kata Kompol Agus.
Ia menambahkan kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undamg Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Saat menggelar konferensi pers di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kamis, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Ajibarang dan sekitarnya.
Atas dasar informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim Satreskrim melihat sebuah truk boks mencurigakan yang sedang membeli solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ajibarang pada tanggal 11 Agustus 2022 pukul 00.30 WIB.
"Tim kami kemudian membuntuti truk berpelat nomor E-8340-BD tersebut. Ternyata truk itu masuk ke SPBU Losari, Cilongok, Banyumas, untuk membeli solar subsidi lagi," katanya.
Setelah selesai mengisi BBM, tim Satreskrim kemudian mendekati truk tersebut untuk dilakukan pengecekan dan ternyata di dalam boks terdapat tangki penampungan solar subsidi. Bahkan, di dalam tangki tersebut sudah terisi 2.300 liter solar yang dibeli oleh dua awak truk boks itu dari beberapa SPBU yang dilewati.
Dua awak truk boks itu adalah HS (30) dan RS (38), warga Kabupaten Brebes.
"Tak lama kemudian, sebuah truk boks berpelat nomor T-8434-FL memasuki SPBU Losari. Namun, truk itu terlihat ragu-ragu ketika hendak mengisi solar bersubsidi," kata Kasatreskrim menambahkan.
Oleh karena itu, tim Satreskrim segera melakukan pengecekan terhadap truk boks yang diawaki JAY (43), warga Kabupaten Cilacap, dan MZ (33), warga Brebes. Saat diperiksa, ternyata di dalam boks juga terdapat tangki untuk menampung solar subsidi.
"Saat diinterogasi, keempat tersangka yang terdiri atas dua orang sopir dan dua orang kernet tersebut mengaku mendapat perintah dari AB (36), warga Brebes, untuk membeli solar subsidi dengan harga Rp5.150 per liter dan selanjutnya dijual kembali ke sejumlah perusahaan di Jateng dengan harga Rp17.500 per liter," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap AB dan saat ini seluruh tersangka telah ditahan.
Selain menahan lima orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk boks Toyota berpelat nomor E-8340-DD yang membawa tangki berisi 2.300 liter solar beserta uang tunai Rp4.144.000 dan dua lembar nota pembelian solar di SPBU.
Kemudian satu unit truk boks Isuzu berpelat nomor T-8434-FL yang membawa tangki berisi 680 liter solar, uang tunai Rp12.775.000, dan lima unit telepon seluler.
"Berdasarkan keterangan para tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukan dalam kurun satu tahun terakhir," kata Kompol Agus.
Ia menambahkan kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undamg Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: