Jakarta (ANTARA) - Penyidik kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka lantaran melakukan penghadangan terhadap mobil dinas Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat berlangsungnya aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM pada Senin (5/9) di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah memproses kejadian tersebut karena telah memenuhi unsur pidana sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Zulpan mengatakan enam orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak berunjuk rasa untuk senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Imbauan dari kami kepada masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum itu diatur dalam undang-undang kita. Namun, ada juga norma-norma yang harus kita patuhi," ujarnya.

"Diantaranya bagaimana kita menghargai orang lain yang berkendara jangan sampai kendaraan kita hentikan, kita rusak kita, sandera dan sebagainya. Tentunya itu suatu pelanggaran apakah itu dilaporkan oleh korban atau tidak. Tapi tindakan itu dilihat oleh kepolisian sehingga kepolisian mengambil langkah penegakan hukum," tambahnya.

Diketahui pada Senin kemarin, beberapa elemen masyarakat lain menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan pemerintah.

Tuntutan yang dibawa massa di antaranya menolak kenaikan harga BBM yang baru saja diumumkan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter sejak Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Kapolres Jakpus sebut demo tolak harga BBM berlangsung kondusif
Baca juga: DKI bahas dampak kenaikan harga BBM untuk UMP 2023
Baca juga: 3.000 personel polisi jaga demo depan gedung DPR