Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga manajer dan satu supervisor PT Amarta Karya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek perusahaan tersebut periode 2018-2020.
"Hari ini, tiga manajer dan satu supervisor PT Amarta Karya diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pada PT Amarta Karya pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan itu, lanjut Ali, dilakukan tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK dalami adanya subkontraktor fiktif dalam kasus PT Amarta Karya
Adapun tiga manajer PT Amarta Karya tersebut adalah dua orang Project Manager, yakni Anderson Hario P. ST dan Pangestu Akbar Santoso, serta Site Administration Manager Ahmad Rifqi. Sementara Supervisor, yakni Muhammad Bangkit Hutama sebagai Supervisor pada Divisi Keuangan PT Amarta Karya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini berkenaan dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meskipun demikian, hingga saat ini KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh kepada publik mengenai konstruksi perkara dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK panggil petinggi PT Amarta Karya sebagai saksi
Konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan KPK ketika penyidikan yang dilakukan dinilai cukup. Hal tersebut akan disampaikan saat upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang dinilai terkait dengan kasus itu.
Baca juga: KPK menyidik dugaan korupsi di PT Amarta Karya
Pada Selasa (6/9), KPK mengonfirmasi lima saksi soal dugaan adanya arahan untuk menentukan para subkontraktor yang mengerjakan proyek fiktif di PT Amarta Karya.
Lima saksi itu diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka adalah dua Project manager PT Amarta Karya Tanto Barnowo dan Muhamad Arif serta tiga Site Administration Manager PT Amarta Karya, masing-masing M. Nurrahmanto, Nizar, dan Reza.
KPK panggil tiga manajer PT Amarta Karya sebagai saksi
8 September 2022 12:03 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: