Penundaan sidang dibacakan oleh Hakim Ketua Siti Hamidah pada sidang perdana yang berlangsung pada hari Rabu.
"Memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat dua dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," kata Siti.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I), Ronny Berty Talpessy, pengacara baru Bharada E (Tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (c.q.) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (Tergugat III).
Selaku penggugat adalah pengacara merah putih Deolia Yumara dan Muh. Burhanuddin.
Koordinator tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa pihaknya fokus memberikan pendampingan kepada Bharada E dalam menuntaskan kasusnya.
Namun, pihaknya siap menghadiri persidangan dengan memberikan kuasa kepada pengacara.
"Nanti kuasakan ke lawyer (pengacara)," kata Ronny.
Deolipa Yumara selaku penggugat, dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku Tergugat I batal demi hukum.
Untuk itu, dia meminta majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakan tidak sah.
Baca juga: PN Jaksel sidangkan gugatan mantan pengacara Bharada E
Baca juga: Deolipa laporkan Aliansi Advokat Anti Hoax atas pencemaran nama baik