Manggar, Babel (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Eva Gantini mengatakan, sebanyak 42 karya cipta asal Kabupaten Belitung Timur sudah memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
"Ada 42 karya cipta asal daerah Belitung Timur yang sudah terdaftar di HKI, tentu ini bagus untuk melindungi hasil karyanya dari pelanggaran hak cipta," kata Eva dalam kegiatan sosialisasi HKI di Manggar, Rabu.
Namun demikian, kata Eva jumlah tersebut masih jauh dengan potensi HKI yang ada di Kabupaten Belitung Timur. "Dibandingkan dengan jumlah potensi yang ada dengan yang baru mendaftar itu masih jauh," kata Eva.
Baca juga: Gubernur Jambi imbau UMKM daftarkan merek produk ke Kemenkumham
Tetapi secara rasio, kata dia, angka Kabupaten Belitung Timur lebih baik dari daerah lain di Provinsi Babel.
Eva mencotohkan lagu daerah, tarian, dan kesenian asli daerah banyak yang belum mendaftarkan diri atau memperoleh sertifikat HKI.
"Padahal pendaftarannya sangat mudah dan murah, kami juga siap membantu jika ada kesulitan dalam mendapatkan sertifikat HKI sepanjang mereka layak mendapatkannya," katanya.
Baca juga: Yasonna ajak pelaku UMKM di Biak daftarkan merek dagang
Eva sangat menyayangkan adanya artis atau seniman daerah yang menciptakan lagu-lagu daerah, tetapi sayang belum didaftarkan.
"Padahal hanya Rp200 ribu dan prosesnya hanya 20 menit. Kalau untuk karya cipta itu kita lebih mudah penelusurannya,” ujar Eva.
42 karya cipta asal Belitung Timur sudah miliki sertifikat HKI
7 September 2022 16:17 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum KantorKemenkuham Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini (ANTARA/HO-Diskominfo)
Pewarta: Ahmadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022
Tags: