Pemprov NTT sesuaikan tarif dasar angkutan orang
7 September 2022 15:07 WIB
Ilustrasi Sejumlah angkutan umum parkir di pingir jalan saat aksi mogok yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi angkutan umum di depan kantor gubernur NTT di Kota Kupang, NTT, Rabu (27/10/2021). .ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penyesuaian tarif dasar angkutan orang di kabupaten/kota dalam provinsi menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Rabu, mengatakan bahwa penyesuaian tarif dasar angkutan orang itu mulai berlaku per 6 September 2022.
"Hari ini mulai berlaku, yakni bertambah Rp1.000 hingga Rp2.000 per orang," katanya.
Baca juga: Organda Tangerang naikkan tarif angkutan umum Rp2.000
Sebelumnya untuk kendaraan umum di Kota Kupang harga per penumpang dewasa Rp4.000, sementara pelajar SMP, SMA dan mahasiswa Rp3.000 per orang.
Dengan kenaikan tarif angkutan orang tersebut kini tarif orang dewasa Rp5.000 dan pelajar sekolah hingga mahasiswa Rp4.000 per orang.
Isyak mengatakan bahwa pemerintah provinsi melakukan penyesuaian tarif angkutan orang berdasarkan peraturan gubernur NTT yang sudah ditandatangani oleh Sekda NTT Domu Warandoy.
Baca juga: Organda DIY naikkan tarif angkutan umum 18-22 persen
Ia mengatakan dengan Pergub tersebut, etiap kepala daerah di NTT bisa membuat peraturan daerah yang merujuk pada Pergub yang sudah mulai berlaku itu.
"Pergub ini bisa jadi acuan bagi bupati-bupati untuk membuat peraturan soal penyesuaian tarif dasar angkutan orang," tambah dia.
Para pengemudi angkutan umum juga diharapkan tidak melakukan unjuk rasa atau demo, karena pada dasarnya pemerintah daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan tarif angkutan.
"Pastinya kenaikan BBM akan sejalan dengan kenaikan tarif dasar angkutan orang," tambah dia.
Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Rabu, mengatakan bahwa penyesuaian tarif dasar angkutan orang itu mulai berlaku per 6 September 2022.
"Hari ini mulai berlaku, yakni bertambah Rp1.000 hingga Rp2.000 per orang," katanya.
Baca juga: Organda Tangerang naikkan tarif angkutan umum Rp2.000
Sebelumnya untuk kendaraan umum di Kota Kupang harga per penumpang dewasa Rp4.000, sementara pelajar SMP, SMA dan mahasiswa Rp3.000 per orang.
Dengan kenaikan tarif angkutan orang tersebut kini tarif orang dewasa Rp5.000 dan pelajar sekolah hingga mahasiswa Rp4.000 per orang.
Isyak mengatakan bahwa pemerintah provinsi melakukan penyesuaian tarif angkutan orang berdasarkan peraturan gubernur NTT yang sudah ditandatangani oleh Sekda NTT Domu Warandoy.
Baca juga: Organda DIY naikkan tarif angkutan umum 18-22 persen
Ia mengatakan dengan Pergub tersebut, etiap kepala daerah di NTT bisa membuat peraturan daerah yang merujuk pada Pergub yang sudah mulai berlaku itu.
"Pergub ini bisa jadi acuan bagi bupati-bupati untuk membuat peraturan soal penyesuaian tarif dasar angkutan orang," tambah dia.
Para pengemudi angkutan umum juga diharapkan tidak melakukan unjuk rasa atau demo, karena pada dasarnya pemerintah daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan tarif angkutan.
"Pastinya kenaikan BBM akan sejalan dengan kenaikan tarif dasar angkutan orang," tambah dia.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022
Tags: