Jakarta (ANTARA) – Pegadaian memenangkan gugatan atas pelanggaran hak cipta Tabungan Emas yg dilayangkan oleh Arie Indra Manurung.



Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



“Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Basuki.



Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan produk dan layanan Pegadaian.



“Sebagai market leader di Industri Pergadaian, Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya,” tukasnya.