Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Gedung KPK, Jakarta, setelah ditangkap di Jayapura, Papua, Rabu.

"Benar, kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan. Selanjutnya, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu, menegaskan ada penangkapan oleh penyidik KPK terhadap Eltinus saat berada di salah satu hotel yang berada di Jayapura. Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 WIT.

Eltinus kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.

Baca juga: KPK benarkan jemput paksa Bupati Mimika

Sebelumnya, Eltinus diketahui menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus tersebut.

KPK menetapkan Eltinus sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Permohonan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditolak hakim