Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengerahkan petugas untuk menelusuri sumber debu yang kembali mencemari permukiman warga di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

"Kami sudah mulai turun dan memperdalam lagi sebenarnya sumbernya dari mana," kata Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan di Jakarta, Rabu.

Yogi menjelaskan tim saat ini masih mengkaji di lapangan soal munculnya debu di kawasan Marunda.

Ia memperkirakan debu terbawa hingga ke permukiman warga juga didorong arah angin.

Meski begitu, lanjut dia, saat ini sedang dilaksanakan pengosongan timbunan batu bara oleh KCN selama 90 hari.

Yogi menambahkan perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi kegiatannya sebagai pelabuhan bongkar muat setelah izin lingkungan dicabut Pemprov DKI.

"Kalau operasional KCN sudah tidak beroperasi lagi sebagai pelabuhan, tetapi memang masih ada aktivitas pengosongan stock pile (timbunan batu bara)," imbuhnya.

Sebelumnya, warga yang tinggal di wilayah Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara kembali mengeluhkan debu mencemari lingkungan rumah mereka hingga sampai ke area Rumah Si Pitung sejak Sabtu (3/9).

Salah seorang warga Marunda, Cecep Supriadi, mengatakan debu berwarna hitam pekat mencemari lingkungan sejak Sabtu (3/9).

"Waktu Sabtu itu debu masuk dari pagi sampai siang. Sampai sekarang juga debunya masih banyak banget," kata warga setempat, Cecep kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (5/9).

Cecep mengatakan debu mengendap ke lantai dan mengotori pemukiman setelah sebelumnya sempat berhembus angin kencang.

Menurut Cecep, warga sudah melaporkan pencemaran debu yang diduga dari timbunan batu bara di Pelabuhan Marunda itu ke Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan hingga kini masih menunggu tindak lanjut.

Pada awal Juni 2022, izin lingkungan tiga perusahaan yang mengelola batu bara di dekat kawasan itu dicabut oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Pemkot Jakut gandeng KCN vaksinasi-imunisasi warga Rusun Marunda
Baca juga: PT KCN penuhi 18 kewajiban perbaikan lingkungan
Baca juga: KCN harap ada tim pendamping pastikan parameter kewajiban lingkungan